JABARONLINE. COM, - Kegiatan pengambilan batu koral di kawasan pesisir Jalan Lempeng, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dipastikan tidak memiliki legalitas. Pemerintah kecamatan pun bergerak cepat dengan mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat mengenai dugaan perusakan lingkungan di area pantai.
Camat Cisolok, Okih Fajri Asyidik, menegaskan bahwa aturan melarang keras pengambilan material di wilayah sempadan pantai. Larangan tersebut merujuk pada regulasi lingkungan hidup sekaligus ketentuan perizinan yang harus dipenuhi sebelum aktivitas semacam itu dilakukan.
“Secara hukum, pengambilan material di sempadan pantai tidak diperbolehkan. Itu sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup serta regulasi perizinan,” ujar Okih saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, pemanfaatan material pesisir hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk proyek yang berkaitan dengan kepentingan umum seperti pembangunan fasilitas pelabuhan atau infrastruktur publik.
Berdasarkan pengecekan lapangan, aktivitas di Jalan Lempeng diduga dijalankan oleh individu-individu tanpa naungan badan usaha resmi.
Diduga Dipicu Kebutuhan Ekonomi
Okih mengungkapkan, hasil koordinasi bersama unsur Forkopimcam dan kepolisian tidak menemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam praktik tersebut. Ia menilai, dorongan utama warga melakukan penambangan lebih disebabkan tuntutan ekonomi.
“Dari hasil verifikasi dan pengecekan bersama, belum ada tanda-tanda keterlibatan perusahaan. Ini lebih pada inisiatif masyarakat yang berupaya memenuhi kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Walau demikian, ia mengingatkan bahwa konsekuensi ekologis dari pengambilan koral tidak bisa dianggap remeh. Material tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas garis pantai dengan menahan sedimen sekaligus meredam dampak gelombang laut.