JABARONLINE.COM - Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPTD SDN 2 Panyindangan Kulon, Kabupaten Indramayu, yang seharusnya membawa angin segar, justru berujung pada tanda tanya besar. Dana APBD T.A. 2025 senilai Rp. 367.138.000.00 yang dialokasikan untuk proyek ini, dikerjakan oleh CV Kamajaya Raya dengan target waktu 90 hari (12 September 2025 - 10 Desember 2025). Namun, implementasinya memicu kecurigaan akan standar kualitas yang dipertanyakan.

Nilai kontrak yang fantastis untuk rehabilitasi ruang kelas ini, sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin, di tengah kemajuan teknologi konstruksi, proses pengadukan material masih dilakukan secara manual, tanpa bantuan mesin molen? Pertanyaan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga menyangkut kualitas dan potensi pemborosan anggaran.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial: Apakah pihak pelaksana proyek dan Dinas Pendidikan (Disdik) Indramayu menyadari potensi pelanggaran standar dalam pengerjaan proyek ini? Ketidakjelasan ini semakin memperburuk citra transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Di lokasi proyek, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia mempertanyakan alasan penggunaan metode manual dalam pengadukan material.

"Ya kalau menurut saya sih mas, kurang bagus lah kenapa bikin adukanya manual saja, nggak pake mesin molen sih, emang nggak apa - apa?" ujar masyarakat mempertanyakan metode pengerjaan proyek yang dinilai tidak lazim.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H. Caridin, melalui pesan Whatsapp, belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui badan arbitrase atau nonlitigasi yang difasilitasi oleh komisi informasi, sebelum dibawa ke ranah pengadilan. Hal ini menegaskan pentingnya transparansi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan relevan.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, baik pihak Disdik Indramayu maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat menanti respons cepat dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek ini dikerjakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kejadian ini, jika terbukti benar, bukan hanya soal kualitas bangunan, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.***