INFOTERKINI.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia kini memiliki kabar baik terkait jadwal penyaluran bantuan sosial reguler tahap 2 untuk periode April 2026. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan adanya percepatan distribusi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Langkah percepatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketepatan waktu distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa perbaikan signifikan telah dilakukan pada sistem birokrasi internal Kemensos.

Menurut Gus Ipul, kemajuan dalam penyaluran bansos ini sangat dipengaruhi oleh pemutakhiran data yang kini berjalan lebih baik dan terintegrasi. Perubahan sistem ini diklaim mampu memangkas waktu distribusi dibandingkan skema yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

Penyederhanaan dan integrasi data menjadi kunci utama keberhasilan percepatan ini, di mana prosesnya kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data fundamental ini dikelola secara terpusat dan terstandarisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data, dan itu menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulannya," kata Gus Ipul. Hal ini menunjukkan pergeseran signifikan dari jadwal penerimaan data sebelumnya.

Secara historis, Kemensos biasa menerima data KPM pada tanggal 20 di awal setiap triwulan, namun jadwal tersebut kini telah dimajukan secara konsisten menjadi tanggal 10 setiap bulannya. Jadwal baru ini akan diterapkan secara rutin pada tanggal 10 April, 10 Juli, dan 10 Oktober 2026.

Berkat pembaruan data yang lebih cepat ini, Gus Ipul memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan dana bantuan. "Jadi, untuk triwulan kedua ini, pencairan dimulai pada pekan kedua April," ujarnya.

Kemensos tetap mengandalkan dua kanal utama untuk mendistribusikan bantuan kepada sekitar 18 juta KPM yang terdaftar, dilansir dari Bansos. Saluran distribusi tersebut melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Bagi penerima yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening mereka di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Mekanisme ini bertujuan untuk mempermudah akses dana secara digital.