JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku setiap hari Kamis. Kebijakan ini dijadwalkan mulai efektif diterapkan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mencapai efisiensi anggaran daerah. Fokus utama dari penerapan FWA adalah penghematan biaya operasional kantor pemerintahan, termasuk penggunaan listrik, air, dan layanan internet.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengumumkan kebijakan ini melalui akun media sosial resminya belum lama ini. Dalam peraturan yang ditetapkan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta diperbolehkan melaksanakan aktivitas kerja secara fleksibel, baik dengan bekerja dari lokasi lain maupun tidak berada di kantor secara penuh pada hari Kamis.
Namun, terdapat pengecualian tegas bagi perangkat daerah atau badan kerja yang memiliki fungsi langsung terkait pelayanan publik. Pengecualian ini diberlakukan untuk menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh sistem kerja baru tersebut.
Bupati Saepul Bahri Binzein menjelaskan bahwa langkah efisiensi ini merupakan respons terhadap kondisi keuangan daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Purwakarta menghadapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp388 miliar.
“Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi sedikit pun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein.
Meskipun menghadapi tantangan pengurangan dana, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut tidak menyurutkan komitmennya dalam membangun Purwakarta. Ia dan jajarannya akan tetap fokus pada program pembangunan prioritas, seperti perbaikan jalan rusak, pembangunan dan perbaikan rumah rakyat miskin, serta perbaikan dan pembangunan ruang kelas baru.
Untuk mendukung program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik tersebut, Pemkab Purwakarta mengambil kebijakan efektivitas dan efisiensi pada sektor-sektor yang hasilnya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam hal pengaturan hari kerja.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga memastikan bahwa implementasi kebijakan FWA akan melalui proses evaluasi secara berkala. Evaluasi ini penting untuk mengukur efektivitas langkah yang diambil, sekaligus memantau dampaknya terhadap kinerja keseluruhan organisasi perangkat daerah.