JABARONLINE.COM - Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH)  Kabupaten Bogor yang di Nahkodai Saudara Ismet menyoroti keras dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana Bonus Produksi Panas Bumi di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu, 2 November 2025.

Dana yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, justru kini diduga digunakan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
Cece Maulana Insan, Sekretaris GPPSDA-LH Kabupaten Bogor, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan dana bonus produksi yang berasal dari PT Star Energy Geothermal.

“Kami menemukan fakta bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Ketika warga meminta salinannya, Pemerintah Desa justru menyatakan RAB bukan konsumsi publik. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Cece.

Lebih lanjut, Cece mengungkapkan bahwa terdapat selisih antara angka anggaran di papan proyek dengan kuitansi pembayaran di lapangan, serta adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa.

“Struktur desa diduga kuat dikuasai oleh satu lingkaran keluarga. Sekretaris Desa adalah saudara Kepala Desa, Bendahara Desa anaknya, dan Ketua TPK disebut-sebut suaminya. Ini sudah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang secara tegas melarang praktik nepotisme dan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

GPPSDA-LH menilai bahwa penggunaan dana bonus produksi yang tidak transparan telah menciderai semangat Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Bonus Produksi Panas Bumi, yang menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.

“Kami menilai Pemerintah Desa Ciasihan gagal menjaga amanah publik dan melakukan pembodohan administratif. Karena itu, kami mendesak Kementerian ESDM RI segera menghentikan dan mencabut sementara penyaluran dana bonus produksi ke Desa Ciasihan, sampai audit independen dan investigasi hukum dilakukan secara menyeluruh,” ujar Cece dengan nada tegas.

GPPSDA-LH juga menyerukan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi bersikap pasif dan saling melempar tanggung jawab.

“Setiap lembaga yang diam, sesungguhnya turut serta melindungi penyimpangan. Ketika uang publik dikelola secara tertutup, maka di situ kejahatan sedang dilahirkan,” tambahnya.

Sebagai penutup, GPPSDA-LH menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal dana, tetapi soal martabat masyarakat dan keadilan lingkungan hidup.

“Bonus produksi adalah hak rakyat, bukan alat kekuasaan. Bila negara gagal mengawasi, maka rakyat wajib bersuara. Kami tidak akan berhenti sampai keterbukaan dan keadilan ditegakkan,” pungkas Cece Maulana Insan. (Ismt)