JABARONLINE.COM, – Pernyataan manajemen Kota Wisata yang menyebut pembangunan Gedung 7 Lantai di Cluster Virginia sebagai “hak pembeli” dan urusan perizinan menjadi tanggung jawab pembeli lahan, langsung menuai respons keras dari warga.
Paguyuban Warga Cluster Virginia, Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur (PCKC), dan Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL) menyebut narasi tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” yang tidak berdasar secara hukum maupun praktik pengelolaan township.
“Dalam sistem kawasan terpadu seperti Kota Wisata, mustahil PBG bisa terbit tanpa rekomendasi atau restu pengelola kawasan. Jangan lempar tanggung jawab,” tegas Robertus Soeratno mewakili Paguyuban Warga Cluster Virginia, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Bongkar Dugaan Cacat Hukum
Warga mengaku telah menerima salinan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 tertanggal 6 November 2025 atas nama Liaw Herry Hendarta/PT Mekanusa Cipta.
Namun, mereka menemukan sejumlah kejanggalan mendasar.
Dalam dokumen tertulis lokasi di Blok L6 Nomor 1. Sementara pembangunan fisik berlangsung di Blok L6 Nomor 16.
Selain itu, PBG terbit atas nama PT Mekanusa Cipta, tetapi dalam komunikasi proyek disebut sebagai “Gedung FIF 7 Lantai” yang dikaitkan dengan PT Matra Graha Sarana.
“Ini bukan selisih kecil. Ini disparitas objek dan subjek. Secara hukum bisa dikategorikan cacat dan batal demi hukum,” ujar Andri Wibowo dari PCKC.