JABARONLINE. COM, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan investigasi terhadap 23 perusahaan menyusul peristiwa kematian ribuan ikan di Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air di lokasi atas perintah Kepala DLH.
“Kami diperintahkan Pak Kadis untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel air di Situ Citongtut. Pengambilan dilakukan di empat titik, dua titik di inlet, satu di tengah situ, dan satu di outlet,” kata Uli di lokasi, Senin (26/1/2026).
Uli menjelaskan, hasil verifikasi awal menunjukkan parameter pH air masih dalam batas aman, yakni 6,68, sesuai baku mutu lingkungan antara 6 hingga 9.
“Untuk sementara pH aman dan memenuhi baku mutu. Namun masih banyak parameter lain yang harus diuji di laboratorium untuk mengetahui kualitas air secara menyeluruh sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021,” ujarnya.
Ia menyebut, hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.
Terkait dugaan pencemaran, Uli menegaskan peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2022, DLH juga pernah melakukan verifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga membuang limbah secara ilegal.
“Waktu itu memang tidak bisa langsung menunjuk perusahaan tertentu sebagai pencemar, namun ada beberapa perusahaan yang terbukti tidak taat aturan dan sudah kami berikan sanksi administratif,” jelasnya.
Saat ini, DLH kembali melakukan pengawasan terhadap sekitar 20 hingga 23 perusahaan di sekitar aliran menuju Situ Citongtut.