PORTAL7.CO.ID - Dompet Dhuafa secara aktif mengimbau seluruh umat Islam untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat fitrah sepanjang bulan suci Ramadan. Zakat ini memiliki peran krusial, tidak hanya sebagai pelengkap ibadah puasa, tetapi juga sebagai sarana vital untuk memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ahmad Juwaini, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, menjelaskan kedalaman filosofis dari zakat fitrah. Beliau menekankan bahwa kewajiban ini berfungsi ganda, yaitu menyempurnakan puasa sekaligus memurnikan diri dari kekurangan selama beribadah.

"Zakat fitrah memiliki makna yang sangat dalam. Selain menyempurnakan ibadah puasa, zakat ini juga berfungsi menyucikan jiwa dari berbagai kekurangan selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan," ujar Ahmad dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada Senin (16/3/2026).

Lebih lanjut, zakat fitrah membawa dimensi sosial yang kuat dengan memastikan masyarakat kurang mampu dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan. Tujuan utamanya adalah menyebarkan kegembiraan hari raya secara lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.

Ahmad Juwaini menambahkan bahwa melalui mekanisme zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk mempraktikkan kepedulian dan semangat berbagi. Hal ini melampaui sekadar ritual keagamaan semata, melainkan wujud nyata solidaritas terhadap saudara sebangsa yang berada dalam kondisi kurang beruntung.

Selain aspek penyucian diri, menunaikan zakat fitrah diyakini membawa keberkahan bagi harta benda yang dimiliki oleh para muzakki. Proses pembayaran zakat ini merupakan bentuk pembersihan harta sekaligus menumbuhkan rasa syukur atas rezeki yang telah dianugerahkan Tuhan.

Distribusi zakat fitrah yang dilakukan secara akurat diharapkan dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan pangan esensial menjelang perayaan Idul Fitri. Hal ini memungkinkan mereka untuk merayakan hari kemenangan dengan standar hidup yang lebih layak.

Ahmad Juwaini juga mengingatkan pentingnya zakat fitrah sebagai penutup ibadah Ramadan, membersihkan diri dari hal-hal yang mengurangi nilai puasa. "Zakat fitrah menjadi penutup yang menyempurnakan ibadah Ramadan. Melalui zakat, kita membersihkan diri dari hal-hal yang mungkin mengurangi nilai puasa sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Ahmad.

Ia menekankan batas waktu penunaian zakat fitrah, yaitu sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Jika penyerahan dilakukan setelah salat Id, maka transaksi tersebut akan dikategorikan sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.