PORTAL7.CO.ID - Sebuah insiden mengenai etika penggunaan media sosial kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang karyawan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Purbalingga. Pegawai yang bertugas di wilayah Karangreja Tlahab Lor 1 ini harus menanggung konsekuensi berat berupa pemberhentian dari jabatannya.

Pemicu utama pemecatan tersebut adalah unggahan status WhatsApp pribadi yang dinilai merendahkan dan menyindir kelompok masyarakat tertentu. Status tersebut secara spesifik menyinggung "rakyat jelata yang kurang bersyukur," yang kemudian tersebar luas melalui tangkapan layar.

Tangkapan layar dari status kontroversial tersebut berhasil diunggah oleh akun media sosial lokal @infopurbalingga, sebagaimana dikutip dari Detik Health pada Rabu, 18 Maret 2026. Kejadian ini memicu reaksi publik yang luas mengenai tanggung jawab aparatur dalam bermedia sosial.

Menyadari dampak negatif dari unggahannya, karyawan yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi publik. Ia menyampaikan permohonan maaf atas bahasa yang telah digunakan, yang dinilai tidak pantas dan telah melukai perasaan banyak pihak terkait.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Beliau menggarisbawahi pentingnya kesadaran digital bagi seluruh staf pelayanan publik.

Nanik Sudaryati Deyang memberikan imbauan tegas mengenai penggunaan platform digital oleh para karyawan. "Boleh bermedsos tapi harus beretika tidak boleh merendahkan pihak manapun. Meski maksudnya membela program MBG," kata Nanik Sudaryati Deyang, dilansir dari Detik Health.

Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut dan merinci waktu kejadian. "Betul relawan tersebut dari salah satu SPPG di Kabupaten Purbalingga, yaitu SPPG Purbalingga Karangreja Tlahab Lor 1, Yayasan Samingah Mendidik Indonesia. Dibuat tanggal 15 Maret sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Mei Sandra.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran etika ini, pihak yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan relawan tersebut. Selain pemecatan, yang bersangkutan juga diwajibkan membuat video permohonan maaf resmi kepada masyarakat luas.

Mei Sandra juga turut menyampaikan penyesalan atas insiden yang terjadi dan berharap ini menjadi pembelajaran kolektif. "Saya selaku Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat," kata Sandra.