JABARONLINE.COM - Kabupaten Bogor bersiap menyambut Hari Santri Nasional 2025 dengan sebuah instruksi penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebuah surat edaran resmi mewajibkan kehadiran seluruh pejabat dan staf dalam upacara peringatan yang akan digelar di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong.

Surat Edaran dengan Nomor 800.1.6.2/3753 – PKAP, secara tegas mengatur partisipasi ASN dalam upacara yang akan dilaksanakan pada:

Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 07.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Tegar Beriman – Cibinong.

Tak hanya kehadiran, surat edaran ini juga mengatur pakaian yang wajib dikenakan. Pria diwajibkan mengenakan baju koko putih, peci, dan bersarung, sementara wanita mengenakan baju muslim putih. Sebuah pemandangan yang tentu akan mencerminkan semangat kebersamaan dan identitas santri.

Kepala Perangkat Daerah memiliki peran sentral dalam memastikan kehadiran. Mereka tidak hanya diwajibkan hadir, tetapi juga menghadirkan seluruh Pejabat Administrator di lingkungannya masing-masing. Bahkan, Sekretariat Daerah diminta untuk menghadirkan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Perangkat daerah secara umum wajib mengirimkan 30 orang pegawai, terdiri dari Pejabat Pengawas/Katim/Fungsional/Pelaksana. Camat dari Cibinong, Bojong Gede, Babakan Madang, Citeureup, dan Sukaraja pun tak luput dari kewajiban ini, masing-masing diminta menghadirkan 10 orang pegawainya.

Kehadiran ini bukan sekadar formalitas. Absensi akan dilakukan melalui Aplikasi Si’Cantik, memastikan setiap peserta tercatat. Lokasi presensi akan ditentukan oleh Surat Perintah dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Bagi pegawai yang tidak mendapatkan penugasan khusus pun tetap diimbau untuk mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu baju Koko Putih, peci dan bersarung bagi pria, dan baju muslim putih bagi wanita.

Namun, ada konsekuensi bagi yang mangkir. Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 8 Tahun 2023, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas (sakit, cuti, dinas luar, atau mengikuti pendidikan) akan berakibat pada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 7,5% dari unsur disiplin kerja.

Yunita Mustika Putri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Bogor, berharap kerjasama dari seluruh pihak demi suksesnya acara ini. Sebuah harapan yang tentu akan terwujud jika semua elemen bergerak bersama dalam semangat Hari Santri.***