JABARONLINE.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggulirkan inisiatif mulia bernama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, yang juga dikenal sebagai Poe Ibu. Gerakan ini bukan sekadar pengumpulan dana, melainkan sebuah manifestasi nyata dari semangat gotong royong yang berakar kuat dalam nilai-nilai kearifan lokal silih asah, silih asih, silih asuh.

Inisiatif ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menandatangani SE ini secara elektronik pada 1 Oktober 2025.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.

Gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat umum, untuk menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial dan memperkuat pemenuhan hak-hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang seringkali terhambat oleh keterbatasan anggaran dan akses.

Inti dari gerakan ini sangat sederhana namun berdampak besar: mengajak setiap orang untuk menyisihkan Rp1.000 setiap harinya. Kontribusi kecil ini diharapkan menjadi wujud nyata solidaritas dan kesukarelawanan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Rereongan Poe Ibu akan menjadi wadah donasi publik yang resmi untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Prinsip dasarnya sangat jelas: dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

Gerakan ini akan dilaksanakan di berbagai lingkungan, mulai dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dari tingkat dasar hingga menengah, hingga lingkungan masyarakat di tingkat RT dan RW.

Mekanisme Pengumpulan dan Pengelolaan Dana

Dana Rereongan Poe Ibu akan dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening: Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana akan dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Transparansi dan Akuntabilitas

Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan dipublikasikan melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Pengawasan dan Monitoring

Monitoring pelaksanaan gerakan akan dilakukan sesuai lingkup masing-masing. Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi. Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama. Sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.

Gubernur Dedi Mulyadi menghimbau seluruh Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada seluruh elemen masyarakat.

Mereka juga diminta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Gerakan ini diharapkan menjadi kekuatan solidaritas yang nyata bagi masyarakat Jawa Barat. Dengan semangat rereongan, Jawa Barat dapat mewujudkan cita-cita menjadi daerah yang istimewa.***