JABARONLINE.COM - Jawa Barat bersiap memasuki babak baru dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak akan segera digelar secara elektronik atau e-voting, menandai langkah maju dalam pemanfaatan teknologi untuk tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan transparan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan meminimalisir potensi kecurangan dalam proses pemilihan.
Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa yang menjadi landasan pelaksanaan pilkades serentak secara elektronik/digital. SE ini ditujukan kepada para bupati di seluruh Jawa Barat dan secara khusus kepada Kota Banjar, memberikan panduan komprehensif mengenai persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital.
"SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital," ujar Dedi Mulyadi, Senin (22/9/2025).
SE tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, hingga pelatihan dan simulasi bagi para petugas dan pemilih. Persiapan yang matang menjadi kunci keberhasilan pilkades digital ini.
"Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia," ungkap KDM.
Keberhasilan pilkades elektronik ini sangat bergantung pada dua faktor utama: ketersediaan infrastruktur internet yang merata di seluruh desa dan peningkatan literasi digital masyarakat desa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari pentingnya kedua aspek ini dan berupaya untuk memenuhinya.
"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," tegasnya.
Dalam SE tersebut, Gubernur juga menyinggung mengenai masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada tahun 2026. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme jika hanya terdapat satu pasangan calon peserta pilkades, yang mana desa tersebut harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SE juga mengamanatkan pelaporan hasil pilkades serentak kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
"Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak, agar melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat," pungkas KDM.
SE pilkades elektronik ini juga akan segera disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan khusus Kota Banjar. Koordinasi dan sinergi antar berbagai pihak diharapkan dapat memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pilkades serentak digital di Jawa Barat.***