JABARONLINE.COM - Ratusan orang, termasuk sejumlah ibu rumah tangga dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), diduga menjadi korban penipuan investasi dan arisan bodong di Subang, Jawa Barat. Total kerugian akibat skema investasi fiktif ini ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Kasus ini mulai terungkap setelah empat orang korban resmi melaporkan terduga pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subang pada Sabtu, 3 Januari 2026, siang. Meskipun jumlah korban resmi baru empat orang, kerugian yang dialami keempat pelapor tersebut mencapai Rp 320 juta.

Para pelapor yang terdiri dari SH (30) dan AR (26) asal Kecamatan Pabuaran, serta SA (28) dan IA (28) warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, mengaku tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Salah satu korban, IA (28), menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial AEF (28) alias Ayu menawarkan investasi berbentuk simpan pinjam sejak setahun lalu. Modus yang ditawarkan sangat menggiurkan, yakni janji keuntungan sebesar 20 persen per bulan dari modal yang disetor.

“Waktu itu saya investasi Rp 200.000.000,” ujar IA kepada wartawan di Mapolres Subang pada Senin, 5 Januari 2026.

Modus Arisan untuk Menutupi Kerugian