JABARONLINE.COM - Insiden kecelakaan jetski yang menewaskan seorang wisatawan asal Arab Saudi di Pantai Bupalo, Palabuhanratu, pada Senin, 5 Januari 2026, kini berbuntut panjang.
Pemerintah daerah mulai membuka fakta terkait tata kelola perizinan wahana wisata air yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tertib.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa mekanisme perizinan usaha wisata air tidak langsung berada di bawah kewenangan dinasnya.
Menurutnya, pengelola wahana wajib lebih dulu terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), diverifikasi di DPMPTSP dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, sebelum akhirnya masuk tahap verifikasi standar oleh Dinas Pariwisata.
“Kalau belum sampai ke kami berarti belum diverifikasi standar kepariwisataannya. Tugas kami hanya memverifikasi, bukan menerbitkan izin,” kata Ali Iskandar saat ditemui, Selasa (6/1/2026).
Ia mengakui, dari data yang ada, masih terdapat pengelola wahana air yang dokumen dan standar operasionalnya belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan kuat perlunya pendampingan intensif agar aktivitas wisata air berjalan sesuai koridor keselamatan.
Ali menyebut, kawasan pesisir Sukabumi, khususnya wilayah Geopark, memiliki banyak titik aktivitas water sport, mulai dari jetski, banana boat, flying diver, pedal boat, kayak hingga snorkeling.
Seluruhnya seharusnya memenuhi standar ketat, termasuk sertifikasi operator, konsep mitigasi risiko, hingga kesiapan penanganan korban.