INFOTERKINI.ID - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap hari Jumat akan diberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara rutin.
Keputusan ini menandai adanya transformasi dalam budaya kerja ASN, di mana satu hari dalam sepekan akan dilaksanakan secara jarak jauh. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas sambil tetap menjaga kesinambungan layanan publik yang esensial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan langsung penetapan jadwal ini dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 petang. Kebijakan ini diberlakukan serentak untuk ASN di lingkup instansi pusat dan daerah.
Airlangga menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH memiliki dasar pertimbangan spesifik terkait beban kerja. "Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," jelas Airlangga.
Menurut penjelasan beliau, hari Jumat dipilih karena durasi jam kerja harian pada hari tersebut umumnya tidak sepadat dari Senin hingga Kamis. Hal ini memungkinkan penyesuaian ritme kerja tanpa mengurangi produktivitas secara signifikan.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, standar pelayanan publik dipastikan tidak akan terganggu. Aktivitas vital seperti perbankan dan pasar modal tetap beroperasi melalui pengaturan aplikasi khusus kantor masing-masing.
Untuk memperkuat implementasi di daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan regulasi penguat. "Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ujar Tito.
Surat Edaran tersebut secara resmi mulai berlaku efektif pada hari berikutnya, yaitu Rabu, 1 April 2026. Pemerintah juga menetapkan mekanisme evaluasi berkala untuk mengukur dampak dari kebijakan baru ini.
Lebih lanjut, Tito Karnavian mendorong seluruh kepala daerah untuk meningkatkan dan memperkuat sistem layanan digital di wilayah masing-masing secara bertahap. Kebijakan ini juga memberikan kelonggaran bagi daerah dengan kendala infrastruktur teknologi informasi.