INFOTERKINI.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah memulai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode bulan April 2026. Bantuan yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kini, masyarakat memiliki kemudahan untuk memverifikasi apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos tersebut. Proses pengecekan status dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang disediakan oleh Kemensos, sebagaimana disampaikan dilansir dari Bansos.
Prosedur verifikasi status penerima kini semakin disederhanakan, hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui perangkat ponsel pintar. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas informasi bagi masyarakat.
Sistem pendataan terbaru yang digunakan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN ini bertujuan untuk menjamin tingkat akurasi dan transparansi yang lebih tinggi dalam proses verifikasi data KPM.
Untuk mengetahui status penerimaan PKH dan BPNT, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Hasil pencarian yang muncul akan menampilkan tabel status 'Ya' atau 'Tidak' terkait kelayakan penerima bantuan.
Apabila data yang dimasukkan tidak ditemukan dalam sistem, maka akan muncul keterangan spesifik, "Tidak Terdapat Peserta/PM". Selain melalui situs web resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi 'Cek Bansos' yang tersedia di Play Store.
Adapun nominal bantuan PKH telah ditetapkan berdasarkan kategori penerima yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Rincian nominal ini akan bervariasi tergantung pada kriteria penerima yang telah ditetapkan per tahun dan per tahap penyaluran.
Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), besaran bantuan yang diberikan adalah secara konsisten sebesar Rp200.000 per bulan. Pencairan dana BPNT ini dapat dilakukan dalam termin triwulan, dengan total nominal Rp600.000 yang ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan dana bantuan sosial untuk tahun 2026 ini dijadwalkan dilakukan dalam empat tahap yang telah terstruktur. Jadwal empat tahap tersebut menjadi acuan bagi KPM untuk mengetahui kapan dana bantuan akan sampai di rekening mereka.