JABARONLINE.COM– Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan yang digelar pada hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Turut hadir dalam acara tersebut para Kepala Desa beserta perangkat desa dari wilayah Kecamatan Padalarang dan masyarakat sekitar. Kegiatan ini digelar sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya pada pengelolaan Anggaran Dana Desa. Mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,” kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat desa terhadap aturan hukum yang berlaku.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penerangan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat dan pemerintah desa.

"Melalui penyuluhan ini, kami berharap para peserta bisa memahami betul pengelolaan dana desa secara transparan dan sesuai aturan, sehingga terhindar dari potensi penyalahgunaan yang berujung pada masalah hukum," ujarnya.

Antusiasme peserta sangat terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung. Para kepala desa juga memberikan apresiasi positif atas kegiatan tersebut dan berharap program serupa bisa rutin dilaksanakan.

Mereka menilai penerangan hukum seperti ini sangat penting agar seluruh aparatur desa semakin paham aturan dan terhindar dari persoalan hukum terkait Dana Desa.

“Kami menyambut baik kegiatan ini. Semoga Kejaksaan terus berperan aktif memberikan edukasi agar pengelolaan dana desa lebih tertib dan transparan,” kata salah satu kepala desa yang hadir.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang penyuluhan, tetapi juga sebagai media komunikasi yang efektif antara Kejati Jabar dengan masyarakat dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Bandung Barat.***