INFOTERKINI.ID - Pemerintah telah menetapkan kerangka waktu resmi untuk pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, anggota TNI, dan Polri pada tahun 2026. Keputusan ini mengindikasikan bahwa pembayaran tambahan penghasilan tersebut akan mulai terealisasi paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Regulasi mengenai pencairan ini termuat secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian gaji dan tunjangan. Kepastian jadwal ini memberikan kepastian finansial bagi mayoritas abdi negara menjelang kebutuhan di pertengahan tahun.
Komponen yang akan diterima dalam Gaji ke-13 ini mencakup unsur gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sebagaimana mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025.
Namun demikian, kebijakan ini juga memuat pengecualian bagi dua kelompok spesifik yang dipastikan tidak akan menerima Gaji ke-13 tahun ini. Pengecualian ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi keuangan negara dan menghindari pembayaran yang tidak semestinya.
Dua kategori pegawai yang dikecualikan tersebut adalah ASN yang sedang dalam status cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pegawai yang tengah menjalani tugas di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam daftar penerima, seperti dilansir dari Bansos.
Ketetapan mengenai pengecualian ini diperkuat oleh Pasal 24 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang alokasi anggaran. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara dialokasikan secara tepat sasaran dan mencegah potensi pembayaran ganda.
"Adapun dua kategori pegawai yang dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2026 adalah mereka yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara dan pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah," sebagaimana termaktub dalam dokumen resmi tersebut.
PPPK, yang kini secara resmi diakui sebagai bagian dari ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, juga termasuk dalam skema penerima Gaji ke-13. Hal ini menunjukkan adanya kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus bagi PPPK paruh waktu, yang mekanisme kerjanya diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, mekanisme pembayarannya diprediksi akan bersifat proporsional. Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan porsi jam kerja yang mereka jalani.