INFOTERKINI.ID - Kepastian mengenai komponen tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2026 kini telah memperoleh kejelasan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komponen pendapatan yang sangat dinantikan tersebut adalah pencairan gaji ke-13.
Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk merealisasikan pembayaran penghasilan tambahan ini kepada seluruh jajaran PPPK. Komitmen ini tertuang secara resmi dalam regulasi terbaru yang diterbitkan oleh otoritas terkait.
Dukungan fiskal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan utama untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga para ASN di tahun ajaran baru, dilansir dari Bansos.
Bagi PPPK yang bekerja penuh waktu atau full time, mereka dipastikan memiliki kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam konteks skema penggajian. Hal ini berarti mereka berhak menerima komponen gaji ke-13 secara utuh.
Komponen gaji ke-13 yang diterima mencakup gaji pokok yang menjadi dasar pendapatan mereka. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang melekat pada status kepegawaian.
Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang menjadi hak reguler mereka. Kebijakan ini merupakan upaya apresiasi pemerintah terhadap beban kerja penuh ASN.
Kategori PPPK yang bekerja secara paruh waktu (part time) juga mendapatkan perhatian khusus dalam regulasi ini. Meskipun berbeda dalam jam kerja, mereka tetap dikategorikan sebagai bagian dari ASN.
Prinsipnya, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk memperoleh hak yang sama, hanya saja nominal yang akan mereka terima akan disesuaikan. Besaran gaji ke-13 untuk kategori ini diberikan secara proporsional atau prorata.
Penyesuaian prorata tersebut didasarkan pada beban kerja aktual dan jumlah jam kerja yang tertuang jelas dalam perjanjian kontrak kerja masing-masing pegawai. Hal ini menjamin akuntabilitas dalam pembagian tunjangan.