JABARONLINE.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M. Habibi Zaenal Arifin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor sekaligus anggota resmi lembaga tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 3,7 miliar dari salah satu calon Wali Kota Bogor pada Pemilu 2024.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek, Susan, mendesak KPU Pusat segera menindaklanjuti keputusan DKPP dengan memberhentikan Habibi dari jabatannya.
“Hal ini penting, selain sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, juga sebagai upaya menjaga integritas dan wibawa KPU di mata masyarakat,” ujar Susan. Selasa (10/02/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik yang mencoreng kredibilitas penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Publik kini menunggu langkah tegas dari KPU Pusat untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.***