JABARONLINE.COM - Ketua organisasi masyarakat (Ormas) yang dikenal kontroversial dan vokal, Iwan Pitung, dikabarkan telah diamankan oleh anggota Polres Karawang pada Jumat dini hari, 28 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. 
Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Teluk Jambe, di sebuah kediaman yang diduga merupakan rumah istri keduanya.

Penangkapan Iwan Pitung ini disinyalir kuat merupakan tindak lanjut dari serangkaian aksi dan pernyataan yang dinilai telah membuat gaduh Karawang, terutama dalam isu penertiban bangunan liar (Bangli) di kawasan Karawang Barat yang tengah gencar dilakukan Pemkab dan Pemprov Jawa Barat.

Keributan yang melibatkan Iwan Pitung di lokasi penertiban Bangli baru-baru ini disebut telah mengganggu ketertiban umum dan menghambat proses pembongkaran yang dilakukan aparat Satpol PP dan tim terpadu.

Selain dugaan terkait keributan penertiban Bangli, Iwan Pitung juga menjadi pusat perhatian setelah beredarnya rekaman video di media sosial yang diduga memuat perkataan rasis yang diarahkan kepada tokoh publik, Kang Dedi Mulyadi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Meskipun kepolisian belum memastikan apakah ujaran tersebut termasuk dalam dasar penangkapan, kasus ujaran kebencian (rasisme) merupakan delik hukum serius yang dapat diproses terpisah. Pihak kepolisian diminta tegas menindak setiap pelaku ujaran rasisme demi menjaga iklim sosial yang kondusif.

Kapolres Karawang, melalui Kasat Reskrim, dijadwalkan akan mengadakan konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi mengenai status Iwan Pitung dan tuduhan yang disangkakan.

Penangkapan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan kegaduhan yang sempat melanda Karawang. 

(H.Ibra)