JABARONLINE.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Independen Bersatu, Wawan Nurjaman, S.Sos., M.M., resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Jurnalis Independen Bersatu Nomor : 11/JITU/SK/XII/2025. Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Independen Bersatu Kabupaten Bandung tahun 2025-2030 kepada Bandi Sobandi, setelah pelantikan di Aula Kantor Kecamatan Ciwidey pada 9 Desember 2025.

Pada momen pelantikan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Independen Bersatu mengingatkan agar setiap jurnalis, khususnya yang menjadi anggota organisasi, saat menjalankan tugas jurnalistiknya supaya mematuhi atau berpedoman kepada undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers / Media Massa dan kode etik jurnlistik. Berupaya membangun relasi kemitraan dengan berbagai pihak dan fokus untuk menghasilkan karya jurnalistik terbaiknya yang dapat memberikan manfaat luas kepada masyarakat.

Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, S.E., M.Si., setelah menghadiri pelantikan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan pelantikan hari ini menjadi bukti pemerintahan yang ada di daerah berupaya menjalankan konsep sinergi, harmoni dan kolaborasi, sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Harapannya ke depan Jurnalis Independen Bersatu dapat menjalin kemitraan yang lebih luas dengan lembaga pemerintahan yang ada di daerah. Ikut serta mensukseskan program utama presiden, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Serta optimal dalam menjalankan program unggulan yang menjadi prioritas organisasinya,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun tim liputan media massa di lokasi acara. Bahwa Jurnalis Independen Bersatu merupakan organisasi berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Politik di tingkat Provinsi atau daerah.***