JABARONLINE.COM - Penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas lahan di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang dilaporkan sejak 2019 tersebut hingga kini belum juga memberikan kepastian hukum bagi pihak korban.
Pelapor dalam kasus itu, Hoerudin Gozali, diketahui telah meninggal dunia pada 31 Januari 2023. Hingga akhir hayatnya, sengketa lahan yang ia laporkan tidak pernah terselesaikan, sementara tanah yang diklaim miliknya tak kunjung kembali.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Diren Pandimas, mengungkapkan bahwa proses hukum yang berlarut-larut telah membawa dampak serius terhadap kondisi keluarga yang ditinggalkan.
“Kondisi istrinya sangat mengkhawatirkan karena tekanan psikologis. Bahkan sekarang beliau mengalami gangguan tidak bisa melihat, selepas meninggalnya Hoerudin selaku pelapor dalam perkara ini,” ujar Diren, Senin (5/1/2026).
Menurut Diren, perkara tersebut berjalan sangat lambat. Ia menilai, sejak laporan dibuat hingga kini, belum ada kejelasan hukum yang berpihak kepada korban.
“Klien kami berjuang dari tahun 2019 sampai dengan 2025 tidak ada kejelasan. Ini bukan waktu sebentar, hampir 6 tahun perkara ini tidak jelas,” katanya.