JABARONLINE.COM — Masyarakat Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, mempertanyakan peran dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor yang dinilai gagal menjalankan tugas pengawasan terhadap pemerintah desa.
Sebelumnya, masyarakat telah melayangkan surat aduan resmi tertanggal 13 Oktober 2025 perihal dugaan penyelewengan dan ketidakterbukaan pengelolaan dana publik di Desa Ciasihan.
Surat tersebut telah diterima DPMD pada 15 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret.
“DPMD seharusnya tidak diam. Kami sudah menyampaikan bukti dan permintaan klarifikasi, tapi mereka hanya bilang ‘masih dikaji’. Sementara di lapangan, dugaan penyimpangan terus berjalan,” ujar salah satu warga Ciasihan.
Masyarakat juga menyoroti minimnya pengawasan DPMD terhadap struktur dan tata kelola desa, di mana terdapat indikasi kuat praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran desa.
Hal ini, menurut warga, mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi pondasi pemerintahan desa.
Padahal, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa “Bupati/Wali Kota melalui Dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa wajib melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.”
Artinya, DPMD tidak bisa beralasan bahwa ini bukan kewenangan mereka.
Warga juga menyesalkan sikap DPMD yang memilih menggelar audiensi di kantor desa, bukan di kantor mereka sendiri. Langkah ini dinilai sebagai upaya “meredam” tekanan publik dan menjauhkan proses pengawasan dari transparansi.
“Kalau DPMD serius, mereka akan turun sebagai pengawas, bukan sebagai tamu yang menenangkan pihak desa,” lanjut warga tersebut dengan nada tegas.
Kini, masyarakat Desa Ciasihan menuntut DPMD Kabupaten Bogor untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara nyata dan melaporkan hasil kajian internal kepada publik.
Kasus ini, menurut warga, tidak hanya menyangkut Desa Ciasihan, tetapi juga menjadi cermin lemahnya pembinaan dan kontrol DPMD terhadap seluruh desa di Kabupaten Bogor.
“Kami tidak akan diam. Kalau DPMD tidak segera bertindak, kami akan teruskan laporan ini ke Ombudsman, KPK, dan Kejaksaan Agung,” tegas perwakilan warga. (Ismt)