JABARONLINE.COM --Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung pemusnahan balpres pakaian bekas ilegal hasil operasi pengawasan terpadu Kemendag, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) di fasilitas insinerator PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jumat (14/11).
Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator ramah lingkungan milik PPLI yang mampu mengolah hingga 50 ton limbah per hari. Perusahaan pengelola limbah industri yang 95 persen sahamnya dimiliki DOWA Ecosystem asal Jepang itu telah lebih dari tiga dekade menjadi rujukan nasional dalam penanganan limbah B3, tumpahan minyak, hingga pemusnahan barang sitaan lintas lembaga negara.
Dalam keterangan persnya, Mendag Budi mengungkapkan bahwa balpres pakaian bekas ilegal tersebut ditemukan melalui pemantauan intelijen di 11 gudang di Kota Bandung. Pengawasan dilakukan secara lintas lembaga dengan melibatkan BIN dan BAIS TNI.
“Ini adalah kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Kami terus memperketat pengawasan baik terhadap barang yang sudah masuk maupun yang masih dalam proses penyelundupan,” tegas Budi.
Menurut Kemendag, temuan tersebut ditindaklanjuti melalui opsi sanksi administratif, re-ekspor, atau pemusnahan. Untuk kasus kali ini, pemerintah memilih pemusnahan guna memastikan barang tidak kembali masuk ke pasar dan merusak industri nasional.
Budi menegaskan bahwa penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas masih berlanjut dan langkah penindakan akan diteruskan oleh kementerian serta lembaga terkait. Pemerintah berharap pengetatan pengawasan dapat menekan peredaran barang ilegal yang mengancam industri tekstil dalam negeri.
“Dengan kerja sama yang kuat antarinstansi, kami harap persoalan impor ilegal dapat dituntaskan,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Surianto, yang turut hadir, menyoroti meningkatnya arus masuk pakaian bekas impor. Mengacu pada data asosiasi, impor pakaian bekas (thrifting) pada 2025 tercatat meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini memukul industri tekstil dalam negeri. Banyak mesin pabrik bahkan dijual kiloan. Distributor harus ditindak tegas,” ujar Darmadi. Ia mengapresiasi langkah Kemendag yang telah memberikan sanksi kepada delapan distributor dan menekankan agar penegakan hukum difokuskan pada importir ilegal, bukan pedagang kecil atau UMKM.
Pemilihan PPLI sebagai lokasi pemusnahan dilakukan karena fasilitasnya dinilai paling siap dan memenuhi standar tinggi. Perusahaan ini dikenal berpengalaman dalam pengelolaan limbah industri, termasuk pemusnahan barang terlarang serta barang sitaan dari Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kemendag.
Manager Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi lebih dari tiga dekade di Indonesia dan kerap menjadi rujukan nasional dalam penanganan limbah berbahaya.
“Untuk pemusnahan pakaian bekas dari Kementerian Perdagangan kali ini, PPLI menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan yang merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan kapasitas 50 ton per hari,” jelas Arum.
Acara pemusnahan ditutup dengan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk terus memperkuat pengawasan, menindak pelaku penyelundupan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.***