JABARONLINE. COM, Istilah Sunda Kecil kerap menimbulkan salah kaprah di masyarakat. Banyak yang mengira penyebutan Sunda Kecil berkaitan langsung dengan suku Sunda yang berada di Jawa Barat. Padahal, secara historis dan geografis, Sunda Kecil tidak memiliki hubungan etnis dengan suku Sunda di Pulau Jawa.
Penyebutan Sunda Kecil telah digunakan sejak lama untuk menyebut wilayah yang berada di belahan tenggara Benua Asia. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh ahli geografi Yunani Kuno, Claudius Ptolemaeus, dalam karyanya berjudul Geographike Hyphegesis. Dalam catatan tersebut, Pulau Sunda disebut berada di sebelah timur India.
Seiring perkembangan ilmu geografi, istilah Sunda kemudian digunakan secara luas oleh para ahli dan dimasukkan dalam berbagai atlas dunia. Dalam konteks wilayah, Sunda Kecil merujuk pada gugusan pulau yang membentang dari Pulau Bali di bagian barat hingga Pulau Timor di bagian timur. Gugusan ini dikenal dalam literatur Barat sebagai Lesser Sunda Islands.
Provinsi Sunda Kecil di Awal Kemerdekaan
Dalam sejarah Indonesia, Sunda Kecil pernah menjadi satu kesatuan wilayah administratif. Pembentukan Provinsi Sunda Kecil dimulai pada masa awal kemerdekaan, ketika Presiden Soekarno menunjuk sembilan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Salah satu tokoh penting di dalamnya adalah Mr. I Gusti Ketut Pudja.
Pada 22 Agustus 1945, Presiden Soekarno secara resmi mengangkat Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai Gubernur Sunda Kecil. Setelah pembubaran PPKI, Gubernur Pudja diberikan mandat untuk menyelenggarakan pemerintahan di wilayah Sunda Kecil. Penugasan ini tercatat dalam Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI.
Pemerintahan Provinsi Sunda Kecil kemudian dibentuk dengan Singaraja, Bali, sebagai pusat pemerintahan sekaligus ibu kota provinsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950, wilayah Provinsi Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terpecah Menjadi Tiga Provinsi
Seiring berjalannya waktu, wilayah Provinsi Sunda Kecil mengalami perubahan administratif. Dalam buku Wahana IPS Ilmu Pengetahuan Sosial yang disusun Tim Pena Cendekia, dijelaskan bahwa pada tahun 1958, melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Provinsi Sunda Kecil resmi dipecah menjadi tiga daerah swatantra tingkat I, yakni: