PORTAL7.CO.ID - Banyaknya masyarakat yang menghadapi kendala terkait terhentinya penyaluran bantuan sosial (bansos) telah mendorong urgensi untuk memahami cara menurunkan desil kepesertaan. Fenomena ini seringkali disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara data kesejahteraan keluarga yang tercatat di sistem pemerintahan dengan kondisi riil di lapangan.
Desil sendiri merupakan instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat, dimulai dari Desil 1 yang merepresentasikan kelompok paling miskin hingga Desil 10 untuk kelompok yang paling sejahtera. Pengelompokan ini menjadi dasar penentuan kelayakan penerima berbagai jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kondisi di mana data desil tidak lagi mencerminkan kondisi aktual keluarga menjadi alasan utama masyarakat mencari solusi untuk mengajukan penurunan status desil mereka. Proses ini kini dimungkinkan melalui mekanisme pembaruan data yang terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan.
Metode pengurutan tingkat kesejahteraan ini, dari Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 10 (sangat mampu), bertujuan agar pemerintah dapat menilai kelayakan penerima bantuan sosial secara lebih adil dan tepat sasaran. Faktor-faktor penentu utama dalam penentuan desil mencakup variabel seperti tingkat penghasilan, kondisi fisik tempat tinggal, dan kepemilikan aset atau harta benda.
Dilansir dari Bansos, pembaruan data terkait desil kini dapat diajukan oleh masyarakat melalui jalur daring atau online, mempermudah proses verifikasi kondisi kesejahteraan terbaru.
Berikut adalah ringkasan daftar kelompok desil yang menjadi acuan dalam sistem penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kriteria terbaru pada tahun 2026, masyarakat yang memerlukan penyesuaian data dapat mengajukan penurunan desil melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia pada perangkat ponsel pintar masing-masing.
Langkah-langkah teknis untuk mengajukan pembaruan data ini telah dirangkum, antara lain, berdasarkan informasi yang bersumber dari akun Instagram Dinsos Grobogan.
Pada triwulan pertama tahun 2026, pemerintah telah memberlakukan perubahan signifikan pada kriteria desil DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bagi penerima bansos, sebagaimana diberitakan oleh Bansos.