JABARONLINE.COM - Di ruang-ruang kelas yang sederhana, guru honorer tetap berdiri setiap hari. Mereka mengajar, mendidik, dan membersamai murid dengan dedikasi yang tak berbeda dari guru berkasta. Namun, pertanyaan keras masih menggantung, apakah sertifikasi guru benar-benar menjawab persoalan kesejahteraan?

Selama ini, sertifikasi kerap diposisikan sebagai “gerbang aman” dari problem ekonomi guru. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, kesejahteraan guru tidak hanya soal sertifikat, melainkan struktur kebijakan upah itu sendiri. Guru honorer yang meski telah bersertifikat, tetap hidup di bawah standar layak karena penghasilannya berasal dari gabungan berbagai tunjangan, bukan dari gaji pokok yang semestinya.

Masalah ini diperparah oleh kerangka regulasi yang belum tepat. Dalam praktiknya, kebijakan pendidikan masih lebih ramah pada guru berkasta yang menerima paket tunjangan lengkap. Sementara guru honorer harus berhadapan dengan pilihan sulit, menerima gaji dari dana BOS atau tunjangan profesi, bukan keduanya secara utuh.

Jika kesejahteraan diukur dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar pangan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan keluarga. Maka pertanyaan pentingnya bukan "sudah sertifikasi atau belum", melainkan "apakah upah guru sudah tepat & layak?".

Ironisnya, ketika pemerintah bisa menentukan standar gaji minimum untuk profesi lain, mengapa hal serupa amat sulit diterapkan pada guru honorer?

Di sinilah peran kita menjadi penting. Guru, masyarakat, dan pemerhati pendidikan perlu terus mengawal kebijakan. Yang dibutuhkan guru honorer bukan belas kasihan, melainkan keadilan struktural, upah minimum yang pasti, perlindungan kerja yang jelas, dan pengakuan negara atas peran strategis. Terakhir, kesejahteraan guru bukan hadiah, melainkan hak. Namun, jangan hanya berakhir pada menjadi guru honorer saja.

Penulis: Mutawarudin 

(Guru di MTs Tarbiyatul Falah Karyasari)