JABARONLINE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah membahas perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah dengan pihak Kota Bogor. Masa berlaku PKS saat ini akan berakhir pada Desember tahun ini.

Pembahasan yang dilakukan saat ini masih pada tahap penyusunan dan penajaman kewenangan antar pihak. “Masih dalam tahap pembahasan, belum final. Nanti akan dipertajam kembali karena intinya masih terkait pembagian kewenangan,” ujar Agus Budiarso kabid pengelolaan sampah Kabupaten Bogor, Selasa (11/11/2025).

Meski belum rampung, Pemkab Bogor menegaskan pentingnya perpanjangan PKS tersebut. “Kalau tidak diperpanjang, kita mau buang sampah di mana,” ujarnya.

Selain membahas PKS eksisting, Pemkab Bogor juga menyiapkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Galuga. Proyek ini diharapkan bisa mulai dibangun pada 2026 dan beroperasi pada 2027.

“PSEL insya Allah akan berjalan. Doakan saja, 2026 pembangunan, dan 2027 sudah bisa beroperasi,” katanya.

PSEL tersebut akan menampung sekitar 1.000 ton sampah per hari dari total timbulan sampah Kabupaten Bogor yang mencapai 3.000 ton per hari. Sementara itu, Kota Bogor akan menyumbang sekitar 500 ton sampah per hari. Pemerintah Kota Bogor disebut telah menyiapkan lahan sekitar 5 hektar khusus untuk pembangunan fasilitas ini.

Pemkab Bogor juga berencana menutup lahan lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga dan membuka lahan baru seluas 6,5 hektar yang akan digunakan untuk pembuangan sementara sebelum PSEL beroperasi.

“Lahan lama kemungkinan akan kita tutup, dan lahan baru sudah siap. Nantinya yang 4,5 hektar ditutup, dan 6,5 hektar kita buka sebagai lahan baru. Untuk penutupan, kita sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar pejabat tersebut.

Lahan baru 6,5 hektar itu diketahui merupakan milik Pemerintah Kota Bogor yang digunakan Pemkab Bogor dengan skema pinjam pakai.

Ke depan, Pemkab Bogor hanya akan menerima sampah yang sudah melalui proses pemilahan. “Yang akan kita terima itu sampah residu. Jadi kalau sampah tidak dipilah, tidak bisa langsung dibuang ke TPA baru,” katanya.

Upaya pemilahan sampah dilakukan sejak dari rumah tangga. Pemkab telah menerbitkan surat edaran Bupati tentang pengurangan dan pemilahan sampah dari hulu ke hilir. “Kawasan industri, perumahan, dan permukiman wajib melakukan pemilahan secara mandiri. Kita juga terus melakukan sosialisasi di tingkat RT, RW, dan desa,” ujarnya.

Dengan adanya dua sistem pengelolaan—TPA konvensional dan PSEL—pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat lebih berkelanjutan, efisien, dan ramah lingkungan.***