INFOTERKINI.ID - Regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 mendatang. Aturan ini menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.

Pemberlakuan batas belanja ini langsung menimbulkan keresahan signifikan di kalangan pemerintah daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dampak yang paling dikhawatirkan adalah potensi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta isu pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keresahan ini telah mendorong Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) untuk bergerak aktif memperjuangkan nasib anggotanya. PPWI diketahui telah mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 31 Maret 2026, dilansir dari jpnn.com.

Ketua PPWI, Herru Gama Yudha, menanggapi isu PHK massal yang mengancam PPPK Paruh Waktu dengan tegas bahwa wacana tersebut tidak memiliki dasar kuat. Menurutnya, alokasi anggaran untuk PPPK Paruh Waktu berbeda dengan ASN lainnya.

"Wacana PHK massal terhadap PPPK Paruh Waktu sangat tidak berdasar, mengingat kode rekening belanja PPPK Paruh Waktu ada di belanja barang dan jasa bukan di belanja pegawai," kata Herru Gama Yudha kepada jpnn.com, Jumat (3/4/2026).

Herru menjelaskan bahwa jika UU HKPD diterapkan secara ketat, pihak yang seharusnya terdampak adalah PNS dan PPPK Penuh Waktu. Hal ini karena gaji dan tunjangan kedua kategori tersebut secara langsung dianggarkan dalam pos belanja pegawai.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Markus, secara terbuka mengungkapkan dampak serius UU HKPD terhadap TPP di wilayahnya. Ia memprediksi ribuan ASN di lingkungan Pemkab Bangka Barat terancam kehilangan TPP jika kebijakan pembatasan belanja pegawai itu tetap berjalan.

"Sudah sempat kami bahas di forum, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Di situ semua bupati, ini sudah lama kami sikapi. Kami berharap UU HPKD ini bisa ditunda," kata Markus, Minggu (5/4), seperti dikutip dari babel.tribunnews.com.

Bupati Markus berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan ini, mengingat mayoritas daerah di Provinsi Bangka Belitung menghadapi kondisi serupa. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan kontrak kerja PPPK yang telah mengabdi lama.