JABARONLINE. COM, – Persoalan agraria yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke permukaan. Ketidakjelasan status lahan yang ditempati warga di sejumlah desa menjadi sorotan dalam kegiatan Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) V yang digelar di GOR Kecamatan Jasinga, Selasa (10/2/2026).
Warga dari berbagai desa, tokoh masyarakat, perangkat desa hingga unsur kepemudaan memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan keresahan mereka. Sebagian masyarakat diketahui masih bermukim di atas lahan berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah negara, hingga kawasan kehutanan yang belum memiliki kepastian hukum.
Ketua DPK KNPI Jasinga, Ama Dery, menegaskan bahwa persoalan agraria di wilayahnya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat lintas generasi.
“Ini bukan hanya soal dokumen atau sertifikat. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Jangan sampai persoalan agraria ini terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya tanpa penyelesaian,” tegas Ama Dery di hadapan anggota DPRD.
Ia memaparkan sejumlah wilayah yang hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status lahan, di antaranya Kampung Haurbentes dan Cibentang di Desa Wirajaya, Kampung Neglasari di Desa Jugalajaya, serta sembilan kampung di Desa Cikopomayak. Menurutnya, warga di wilayah tersebut hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum selama puluhan tahun.
Ama Dery berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bogor yang diketuai langsung oleh Bupati dapat segera mengambil langkah konkret dan terkoordinasi.
“Penyelesaian harus serius dan melibatkan semua pihak. Gugus Tugas Reforma Agraria harus turun langsung agar ada kejelasan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti keluhan warga Jasinga. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 12 desa di Kecamatan Jasinga yang diduga berada di kawasan eks HGU dan memiliki persoalan status lahan.
“Kami akan mengundang para kepala desa dan memanggil dinas terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta BPN, untuk membahas secara komprehensif status lahan di Jasinga,” kata Sastra.