JABARONLINE.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mi basah mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita hingga 1 ton mi siap edar yang diproduksi di gudang bekas kandang ayam.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mutu pangan masyarakat,” kata Hendra dalam konferensi pers, Kamis (19/2).
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Whirdanto menyebut tersangka berinisial WK memproduksi mi basah dengan mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan.
Produksi di Gudang Bekas Kandang Ayam
Lokasi produksi berada di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Tempat tersebut merupakan gudang bekas kandang ayam yang dinilai tidak higienis dan jauh dari standar keamanan pangan.
Dalam proses produksinya, tersangka memerintahkan pekerja mencampurkan air, formalin, boraks, garam, serta pewarna makanan sebagai campuran adonan. Campuran itu kemudian diolah bersama tepung terigu menggunakan mesin molen, dicetak, dipotong, direbus, ditiriskan, diberi minyak, lalu dikemas sebelum diedarkan ke pasar-pasar di wilayah Garut.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin molen dan mesin press mi, wajan perebus berukuran besar, tong berisi campuran formalin dan boraks, enam karung tepung terigu, enam karung mi siap edar, satu unit kendaraan operasional, serta buku catatan distribusi.
Produksi Hingga 1 Ton per Hari