JABARONLINE.COM - Tawuran antar pelajar pecah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Empat pelajar ditetapkan sebagai tersangka usai terekam brutal membacok korban. Ironisnya, para pelaku diduga dalam pengaruh miras dan tramadol saat kejadian.

Peristiwa terjadi pada Kamis (26/9/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan PT Sika, Jalan Narogong, Desa Limusnunggal, Cileungsi. Saat polisi datang, pelaku sudah kabur, menyisakan seorang korban luka parah.

“Korban mengalami luka cukup serius di kepala, tangan, dan punggung. Langsung kami larikan ke RS Meri,” ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Edison dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025).

Kompol Edison menyebut tawuran ini biasa disiarkan secara langsung di media sosial. Namun kali ini, polisi datang lebih cepat.

“Selisih 10 menit dari kejadian, mereka sudah bubar saat petugas tiba. Belum sempat siaran langsung,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, tawuran ini melibatkan 32 orang dari berbagai sekolah. Empat pelaku utama ditetapkan sebagai tersangka.

Pelajar dari SMA Pijar Alam bentrok dengan gabungan dari SMK Yadika 11, SMA Yadika 11, Al-Bahri, dan sejumlah alumni. Empat pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar aktif — satu sudah dewasa (18 tahun), tiga lainnya di bawah umur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 bilah pedang

1 buah celurit

Pakaian saat kejadian

Dari rekaman, polisi mengidentifikasi peran para pelaku dalam aksi pembacokan dan penendangan terhadap korban.

Hasil penyelidikan menyebut hampir semua pelaku tawuran mabuk miras. Beberapa juga mengonsumsi tramadol sebelum kejadian.

“99 persen konsumsi miras secara patungan. Sebagian kecil juga pakai tramadol,” ujar Kapolsek.

Akibat aksi brutal tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pengawasan orang tua dan sekolah sangat penting. Jangan biarkan anak-anak terjerumus kekerasan dan obat-obatan,” tegas Kompol Edison.***