JABARONLINE. COM, – Penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang dan tambang kembali digencarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pada Kamis (12/2/2026), jajaran Polres Purwakarta bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait menggelar operasi penertiban di ruas Jalan Cianting–Plered.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta mengenai pembatasan angkutan barang dan tambang di ruas jalan Kabupaten Cianting–Plered–Warung Jeruk.
Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur Kasat Lantas Polres Purwakarta, Kabid Wasel Dishub Kabupaten Purwakarta, Kaur Bin Ops Satlantas, Kanit Turjawali, Kanit Kamsel, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Plered, Kanit Reskrim Polsek Plered, serta personel gabungan dari Satlantas, Dishub, dan Satpol PP.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi angkutan barang dan tambang agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menggunakan jalur alternatif yang telah ditetapkan. Pengendara diingatkan untuk tidak melintas di ruas Cianting–Plered–Warung Jeruk sesuai aturan pembatasan.
11 Pelanggaran Tercatat
Dari hasil kegiatan penegakan hukum (dakgar), petugas mencatat sebanyak 11 pelanggaran. Rinciannya, tujuh tilang diterbitkan oleh Kepolisian dan empat tilang oleh Dinas Perhubungan.
Secara keseluruhan, kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari SKB yang telah disepakati bersama. Tujuannya menjaga kondisi jalan kabupaten agar tidak cepat rusak serta meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang dan tambang yang melintas tidak sesuai ketentuan,” ujar AKP Enjang.