JABARONLINE.COM - Jum,at 23/12026 Isu belum cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat viral dan menuai sorotan luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dalam pernyataannya yang juga viral, KDM membenarkan bahwa PPPK Paruh Waktu memang belum menerima gaji pada Januari 2026. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut bukan karena keterbatasan anggaran atau kosongnya kas daerah.
“Informasi yang mengatakan PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji di bulan Januari itu benar,” ujar KDM dalam narasinya.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan administrasi kepegawaian. Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu secara resmi terhitung mulai 1 Januari 2026, sementara mekanisme pembayaran gaji dilakukan setelah pegawai menjalani masa kerja satu bulan.
“Artinya, pembayaran upah atau gaji baru akan dilakukan pada awal Februari 2026,” jelasnya.
KDM juga menepis isu yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh tidak tersedianya dana di kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan kondisi keuangan daerah saat ini dalam keadaan aman dan sangat mencukupi.
“Tidak dibayarkannya gaji ini sama sekali bukan karena kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki uang. Hari ini kas Pemprov Jabar tersedia sebesar Rp707 miliar,” tegas KDM.
Bahkan, lanjutnya, anggaran tersebut cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah daerah, termasuk pembayaran kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan.
Di akhir pernyataannya, Gubernur Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan semangat kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi.