INFOTERKINI.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyikapi dengan positif viralnya sebuah video yang menampilkan dugaan pembuangan muatan dari kendaraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Kali Pesanggrahan. Kejadian ini terjadi di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dan menarik perhatian publik luas di media sosial.

Kepala Daerah DKI Jakarta, Pramono Anung, secara terbuka menyatakan rasa syukurnya atas perhatian publik yang timbul dari video viral tersebut. Ia melihat momen ini bukan sebagai kegagalan, melainkan sebagai pemicu perubahan kebijakan yang diperlukan.

Menurut Pramono, viralitas video tersebut telah memicu pengambilan keputusan yang cepat dan tegas dari pihaknya. Keputusan tersebut adalah meniadakan seluruh tempat penampungan sampah sementara yang memiliki karakteristik serupa dengan yang terekam dalam video.

"Kemarin kejadian Pesanggrahan, saya terus terang berterima kasih bukan malah sedih, enggak. Saya berterima kasih banget. Karena dengan demikian saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu," kata Pramono di Jakarta Pusat, Jumat.

Pramono Anung menilai bahwa keberadaan fasilitas penampungan sampah sementara yang menjadi sorotan video tersebut sangat tidak memberikan manfaat optimal. Ia menganggap sistem tersebut tidak efisien untuk dikelola dan menimbulkan biaya operasional yang tinggi.

Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penanganan sampah, sehingga ia segera mengeluarkan arahan agar semua penampungan sementara yang serupa segera ditiadakan dari sistem operasional DLH. Ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan tata kelola sampah di ibu kota.

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi mengenai aktivitas yang tertangkap kamera dalam video yang beredar di platform media sosial Threads. Mereka menegaskan bahwa tidak terjadi pembuangan sampah langsung ke badan sungai.

Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, menjelaskan bahwa kegiatan kendaraan angkut tersebut adalah bagian dari prosedur operasional resmi. Aktivitas tersebut berkaitan dengan penanganan sampah yang bersumber dari badan air, bukan pembuangan ilegal ke sungai.

"Berdasarkan penelusuran lapangan, lokasi tersebut adalah titik emplacement atau penampungan sementara resmi milik UPSBA di kawasan TPU Tanah Kusir," jelas Dadang Cahya Rusdiana. Ia menambahkan bahwa proses yang terlihat adalah penampungan sementara sampah yang diambil dari badan air, yang dilakukan secara terkontrol.