JABARONLINE.COM — Warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, resmi melayangkan surat permintaan audit dan klarifikasi kepada empat lembaga pemerintah dan penegak hukum, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Polres Bogor.

Surat tersebut berisi permintaan transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal tahun anggaran 2025, yang total nilainya mencapai lebih dari Rp1,17 miliar, Kamis,16 Oktober 2025.

Dalam surat itu, warga menyampaikan adanya ketidakterbukaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.

Beberapa kegiatan yang disorot warga antara lain:

Kegiatan Sinergitas Kelembagaan Desa di Anyer – Rp100 juta

Pelatihan Hukum Kepala Desa di Bandung – Rp15 juta

Pengadaan AC dan Neon Box – Rp25 juta

Perbaikan Pipa Air Dusun 1 – Rp47 juta, padahal air sudah mengalir lancar ke wilayah Pasar Senen

Peningkatan Kapasitas BPD – Rp18 juta, dan sejumlah kegiatan lainnya dengan nilai besar namun belum terasa manfaatnya bagi masyarakat.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya ingin kejelasan dan bukti. Kalau semuanya benar, tunjukkan dokumennya secara terbuka,” ujar salah satu warga Desa Ciasihan dalam keterangannya, Kamis (16/10).

Surat warga tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bogor, Camat Pamijahan, Pemerintah Desa Ciasihan, dan BPD Ciasihan sebagai bentuk pemberitahuan resmi agar seluruh pihak mengetahui langkah hukum dan administrasi yang sedang diambil warga.

Warga berharap keempat lembaga penerima surat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit terbuka dan verifikasi lapangan.
Jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan, masyarakat meminta agar proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 PASAL 85  tentang Pedoman Pembangunan Desa. (Ucu)