JABARONLINE.COM —Kekecewaan publik terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor makin menguat, setelah lembaga ini dinilai tidak responsif, lamban, dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan penyimpangan dana publik di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Jumat, 14 November 2025.
Sekretaris Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) Kabupaten Bogor, Cece Maulana Insan, menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan sudah diserahkan sejak pertengahan Oktober 2025 lengkap dengan bukti fisik, dokumen, dan kronologi hukum. Namun hingga kini, DPMD belum mengeluarkan balasan resmi maupun tanda tindak lanjut yang konkret.
“Sudah hampir dua bulan kami menunggu. Kami datang baik-baik, membawa bukti, meminta transparansi, tapi DPMD seolah bersembunyi di balik alasan pembahasan internal. Kalau lembaga pengawas bersikap seperti ini, buat apa ada DPMD?” tegas Cece seusai mendatangi kantor DPMD, Rabu (12/11) kemaren.
Menurut Cece, sikap diam DPMD tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi publik, tetapi juga mengabaikan amanat Undang-Undang Desa dan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Padahal, laporan masyarakat adalah bagian penting dari kontrol publik yang seharusnya diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami ini bukan musuh pemerintah. Kami membantu mereka mengawasi. Tapi kalau DPMD justru pasif, berarti mereka sedang melindungi sistem yang busuk. Ini pelecehan terhadap semangat keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Cece juga mengungkapkan bahwa laporan yang dimaksud tidak main-main. GPPSDA-LH telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan indikasi kuat mark-up anggaran, nepotisme, dan penyalahgunaan dana bonus produksi di Desa Ciasihan. Beberapa dokumen memperlihatkan adanya selisih anggaran hingga puluhan juta rupiah serta keterlibatan anggota keluarga kepala desa dalam struktur pelaksana kegiatan.
“Ini bukan gosip, ini fakta. Ada kwitansi, foto, video, hingga rekaman audiensi yang jelas menunjukkan kejanggalan. Kalau DPMD tidak segera bertindak, maka kita patut curiga bahwa pembiaran sedang terjadi secara sistematis,” tambah Cece.
GPPSDA-LH mendesak agar Bupati Bogor turun langsung menilai kinerja DPMD, dan bila perlu, mencopot pejabat yang terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan.
Cece menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan langkah hukum dan membawa seluruh data ke lembaga pusat seperti BPK RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak akan berhenti. Kalau daerah diam, kami akan bicara ke pusat. Jangan pernah berpikir rakyat bisa dibungkam,” tutup Cece dengan nada tegas.
Konteks Kasus
Kasus yang dilaporkan GPPSDA-LH mencakup dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Dana Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan.
Temuan lapangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara nilai proyek di papan informasi dan realisasi fisik di lapangan, serta penolakan dari perangkat desa saat diminta membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan lampiran APBDes.
GPPSDA-LH juga mencatat adanya hubungan keluarga dalam struktur perangkat desa, yang diduga memperkuat praktik nepotisme dan konflik kepentingan.
Keterangan Tambahan
Laporan resmi GPPSDA-LH telah disampaikan kepada:
1. Inspektorat Kabupaten Bogor
2. DPMD Kabupaten Bogor
3. Kejaksaan Negeri Bogor
4. Polres Kabupaten Bogor
5. Bupati Bogor
6. Camat Pamijahan
Namun, belum ada hasil tertulis maupun tindak lanjut nyata hingga berita ini dirilis.
“DPMD tidak boleh menjadi kuburan bagi laporan rakyat. Bila mereka tak mampu mengawasi desa, maka rakyat yang akan mengawasi mereka,” pungkas Cece, menutup wawancara.
(Ucu)