JABARONLINE.COM - Wihanda alias Apep sudah 15 hari ditahan di Mapolres Sukabumi sejak diamankan pada Selasa (16/9/2025).
Selama proses itu, istrinya, Eni Nurhayati, mengaku masih diganggu pihak yang sebelumnya memperkarakan dan melaporkan kasus BBM tersebut ke polisi. Ia menyebut, pihak itu tiba-tiba menawarkan pencabutan laporan dengan syarat keluarga menyiapkan sejumlah uang.
Oknum Minta Uang di Balik Laporan
Eni menuturkan, orang-orang yang menghadang suaminya yang mengaku dari media, LSM, dan lembaga migas kemudian memperkarakan kasus itu ke polisi. Tidak lama setelah laporan dibuat, ia mengaku justru mendapat tawaran pencabutan laporan dengan syarat menyiapkan sejumlah uang.
“Itu yang memperkarakan, yang melaporkan, tiba-tiba menawarkan pencabutan. Tapi mereka minta harus ada sejumlah uang. Nominalnya berubah-ubah, mencapai puluhan juta," ujar Eni.
Eni juga menegaskan, ia menyimpan setiap detil bukti dalam bentuk video. Termasuk percakapan yang dilakukan dengan oknum tersebut. Hal itu ia lakukan demi mengungkap fakta dibalik kasus yang menimpa suaminya.
Eni juga menjelaskan keluarganya menolak tawaran tersebut. “Saya tahu perkara pidana ini tidak bisa dicabut hanya karena bayar uang. Jadi kami tidak mau. Kalau memang harus proses hukum, ya jalani. Tapi tolong jangan framing suami saya seolah mafia migas,” ungkapnya.
Tangisan Istri dan Anak
Meski demikian, Eni tetap berharap keadilan bagi suaminya. Ia menyebut Apep membeli Pertalite secara resmi di SPBU dengan dasar rekomendasi dari Dinas Pertanian.
“Suami saya membeli resmi di SPBU, ada rekomendasi dari dinas. Semua legal. Tapi di luar, dia disebut mafia migas. Itu tuduhan yang sangat menyakitkan,” kata Eni dengan suara terbata-bata, Rabu (1/10/2025).
Eni juga menceritakan kepedihan anak-anaknya. Putrinya sempat menelpon sambil menangis, bertanya apakah ayahnya bisa pulang. “Saya hanya bisa diam. Suara saya terbata-bata waktu menjawab. Anak saya masih berharap bapaknya pulang,” katanya.
SPBU Tutup, Warga Bergantung
Di Kecamatan Cikidang, warga sudah lama kesulitan mencari BBM resmi. Satu-satunya SPBU di wilayah itu sudah lebih dari satu tahun tutup. Kondisi ini membuat masyarakat bergantung pada transporter seperti Apep.
“Suami saya hanya mengantarkan untuk petani, tukang giling padi, pemilik traktor, pengecer kecil, sampai pelajar yang butuh bensin buat motor ke sekolah. Keuntungannya juga tidak banyak,” ujar Eni.
Pada Selasa (16/9/2025) sore, Apep membeli Pertalite di SPBU Palabuhanratu menggunakan rekomendasi dari Dinas Pertanian yang sah. Namun sekitar pukul 16.30 WIB, perjalanannya terhenti di Kampung Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang.
Lebih dari sepuluh orang menghadang dengan tiga hingga empat mobil. Mereka mengaku dari media, LSM, dan lembaga migas.
“Di situ suami saya langsung dituding pencuri hanya karena bawa jeriken berisi BBM. Padahal semuanya ada dasarnya, ada rekomendasi dinasnya. Itu bisa dibuktikan, mereka juga membuat framing,” tutur Eni.
Ia menyaksikan sendiri saat Apep dibawa ke Polres. “Saya bingung, tiba-tiba suami saya ditahan. Padahal beli resmi dari SPBU. Tapi di luar, dia disebut pencuri, disebut mafia migas,” ucapnya.
Kondisi Kesehatan Apep
Eni makin cemas dengan kondisi suaminya. Ia menyebut Apep memiliki riwayat penyakit dan kerap sakit-sakitan selama ditahan.
“Suami saya memang ada sakit, badannya tidak kuat. Saya makin cemas dia di tahanan. Harapan saya, tolonglah ada keadilan. Jangan perlakukan dia seolah-olah penjahat besar, padahal semua ini demi warga kecil,” ucap Eni lirih.
Penahanan Apep membuat sejumlah warga datang ke rumah Eni. Sebagian menangis, merasa kehilangan. “Karena bapak ini benar-benar mengantarkan BBM untuk kebutuhan warga, bukan untuk industri. Semua legal ada rekomendasinya,” ujar Eni.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Hartono membenarkan perkara ini. “Ya betul, saat ini sedang dalam tahap penyidikan di unit Tipidter,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Apep diamankan bersama barang bukti 55 jeriken Pertalite ukuran 35 liter yang diangkut dengan mobil pick-up Suzuki bernomor polisi F-8754-UU.
Dalam pemeriksaan, Apep mengaku membeli Pertalite dari SPBU Palabuhanratu untuk dijual kembali secara eceran. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***