JABARONLINE.COM - Pemerintah Desa Mekaraya, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, membantah isu yang menyebutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak sampai ke keluarga penerima manfaat. Kepala Desa Mekaraya, Agus Soni, memastikan bahwa BLT Dana Desa tetap diberikan secara rutin kepada penerima sesuai jadwal. Dalam satu tahun, penyaluran dilakukan empat kali dengan sistem triwulan.
"BLT disalurkan kepada 43 penerima manfaat setiap tiga bulan sekali. Isu bahwa dana tersebut dipakai untuk pembangunan lapangan sepak bola sama sekali tidak benar. Faktanya, ada sebagian warga penerima bantuan yang dengan kesadaran sendiri menyumbangkan sebagian uangnya untuk pembangunan lapangan. Itu murni inisiatif pribadi, tidak ada unsur paksaan,” ujar Agus Soni, Kamis (2/10/2025).
Menurut Agus, pembangunan lapangan sepak bola di Desa Mekaraya bukan menggunakan anggaran BLT, melainkan hasil swadaya masyarakat. Sebelum proyek dimulai, pemerintah desa sudah melakukan musyawarah bersama RT, RW, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat setempat.
“Dari awal sudah ada koordinasi dengan lembaga desa dan warga. Jadi tidak benar jika ada yang bilang penerima BLT dipaksa memberikan bantuannya. Semua dilakukan secara sukarela, karena lapangan itu memang sudah lama diharapkan masyarakat,” ungkapnya. Agus menambahkan, jika benar dana bantuan dialihkan, tentu akan menimbulkan protes besar dari warga. “Saya yakin masyarakat tidak akan diam jika dana BLT dipakai untuk hal lain. Tapi yang terjadi justru penerima manfaat memberikan sumbangan secara ikhlas demi pembangunan yang mereka butuhkan,” katanya.
Pernyataan kepala desa tersebut sejalan dengan pengakuan warga. Dede Indin, salah satu penerima BLT asal Kampung Depok RT 2 RW 4, menuturkan bahwa dirinya tidak pernah merasa diminta apalagi dipaksa untuk menyumbang.
“Saya tidak diminta oleh pihak desa. Tapi saya mau memberikan sebagian bantuan yang saya terima, karena kami memang butuh lapangan untuk kegiatan bersama, termasuk acara 17 Agustus,” ujar Dede. Dengan adanya penjelasan ini, Pemerintah Desa Mekaraya menegaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak ada pengalihan anggaran. Sementara pembangunan lapangan merupakan bentuk gotong royong masyarakat.
“Semua penerima manfaat tetap mendapatkan haknya penuh. Pembangunan lapangan murni hasil swadaya warga, bukan dari dana BLT,” tutup Agus. (Atu RF)