JABARONLINE.COM – Aktivitas alat berat milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan pemasangan pipa di kawasan karang ternyata dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lokasi tersebut diketahui masuk dalam area Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp), kawasan konservasi yang seharusnya terlindungi dari aktivitas pengerusakan alam. 

Pemerintah daerah telah memastikan kegiatan tersebut dihentikan sementara hingga izin lengkap diterbitkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, membenarkan bahwa wilayah pesisir Minajaya termasuk dalam cakupan geopark. 

“Benar, kawasan itu masuk dalam wilayah CPUGGp. Makanya kami langsung turun ke lapangan dan meminta kegiatan dihentikan,” kata Ali, Kamis (23/10/2025).

Menurut Ali, proyek tambak udang milik PT BSM memang berada di luar garis pantai, namun proses pengambilan air laut dilakukan di area yang termasuk dalam wilayah geopark.

“Tambaknya di luar kawasan pantai, tapi pipa penyalur air lautnya berada di area karang yang termasuk wilayah geopark,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski proyek tersebut sudah mengantongi dokumen UKL-UPL, namun kegiatan di laut seperti pemasangan pipa dan pengambilan air tidak termasuk dalam kajian lingkungan tersebut. 

“Aspek itu harusnya mendapat kajian dan izin tersendiri dari KKP. Tapi faktanya belum ditempuh,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, kegiatan di lapangan sempat dihentikan oleh pihak perusahaan, namun Pemkab Sukabumi tetap menegaskan penghentian resmi sampai seluruh perizinan terpenuhi. 

“Kami tegaskan tidak boleh ada kegiatan apapun di area itu sebelum ada izin tertulis dan kajian lengkap,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager Badan Pengelola Geopark Ciletuh-Palabuhanratu (BP-CPUGGp), Aat Suwarno, memastikan bahwa titik pengerjaan alat berat berada di kawasan geopark. “Betul, lokasi itu termasuk kawasan geopark,” ujarnya singkat.

Aat menyebut, pihaknya kini berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup, serta KKP Provinsi Jawa Barat. “Kami menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KKP. 

Prinsipnya, investasi boleh dilakukan, tapi harus memperhatikan kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Menurut Aat, geopark tidak melarang adanya aktivitas ekonomi, namun setiap kegiatan wajib ramah lingkungan. “Geopark bukan berarti menutup investasi, tapi semua aktivitasnya harus hijau dan tidak merusak ekosistem,” katanya.

Di sisi lain, Muklis, perwakilan PT BSM, mengakui bahwa pemasangan pipa di pesisir Minajaya memang belum memiliki izin resmi dari KKP. Ia menyebut hal itu terjadi karena miskomunikasi antara tim teknis dan lapangan.

“Memang belum ada izin tertulis dari KKP. Ada miskomunikasi saja, seolah sudah boleh padahal belum ada dokumen resminya,” kata Muklis.

Muklis menegaskan, pihaknya tidak berniat melakukan pelanggaran. “Kami baru melakukan survei singkat, belum lama kegiatan berjalan. Tapi kami akan mengikuti semua arahan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kajian dari KKP hingga kini belum dikeluarkan secara resmi. “Secara tertulis memang belum ada, jadi kami hentikan semua aktivitas dulu,” kata Muklis.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait kini menunggu hasil evaluasi dari KKP Provinsi Jawa Barat, sambil memastikan tidak ada lagi aktivitas di kawasan karang Minajaya.***