JABARONLINE.COM - Analis kebijakan publik, Yadi Roqib Jabbar, menyoroti dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut setelah munculnya dugaan pelanggaran prosedur oleh pimpinan sidang. Ia menyatakan keprihatinannya apabila benar terdapat tindakan yang tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Yadi menegaskan bahwa Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib sudah memberikan landasan yang jelas mengenai tugas dan batasan pimpinan rapat. “Jika terbukti pimpinan melanggar tata tertib, tentu saja hal itu sangat disayangkan,” ujarnya, Sabtu, (22/11/2025).

Menurutnya, tata tertib baru yang merupakan pembaruan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatur kewajiban pimpinan untuk menjaga keteraturan sidang, menjamin hak setiap fraksi dalam penyampaian pendapat, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur resmi. Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada mekanisme sanksi yang juga sudah diatur di dalam peraturan tersebut.

“Peraturan ini sudah jelas memberikan rambu-rambu bagi pimpinan sidang. Ketika aturan tersebut tidak dijalankan, konsekuensi internal harus diberlakukan agar integritas lembaga tetap terjaga,” tambahnya.

Yadi berharap DPRD Garut dapat menindaklanjuti isu ini secara objektif berdasarkan ketentuan tata tertib yang berlaku, sekaligus memastikan setiap proses persidangan tetap berada dalam koridor demokrasi dan transparansi. Ia menilai penegakan aturan internal merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.

(Atu RF)