JABARONLINE.COM - Gelombang ketidakpercayaan kembali menghantam Desa Ciasihan. Surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Nomor 400.10.2.4/12/XI/2025, yang mengumumkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas perubahan kegiatan pada anggaran Bonus Produksi PT Star Energy, telah memicu badai pertanyaan. Bagaimana mungkin anggaran yang sebelumnya dinyatakan final, kini dirombak secara diam-diam?

Situasi ini menjadi sorotan tajam, terutama karena bertentangan dengan pernyataan Sekretaris Desa dalam audiensi pada 25 September 2025. Kala itu, dengan tegas dinyatakan bahwa alokasi Bonus Produksi sudah tidak dapat diganggu gugat. Namun, kenyataan berkata lain. Dokumen resmi BPD justru mengisyaratkan perlunya perubahan kegiatan anggaran, sehingga memunculkan keraguan mendalam mengenai transparansi dan konsistensi Pemerintah Desa Ciasihan.

Kontradiksi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan dana publik di desa tersebut.

Cece Maulana Insan, Sekretaris GPPSDA-LH Kabupaten Bogor, menilai bahwa Musdesus ini adalah sinyal kuat adanya masalah serius dalam pengelolaan Bonus Produksi.

"Bagaimana mungkin bulan lalu Sekdes menyatakan anggaran sudah final, tapi sekarang tiba-tiba harus diubah melalui Musdesus? Ini jelas kontradiktif. Ada sesuatu yang tidak beres," kata Cece.

Menurutnya, perubahan anggaran yang terjadi setelah laporan masyarakat masuk ke DPMD, Inspektorat, dan Kejaksaan, justru semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi untuk menutupi penyimpangan, upaya memperbaiki dokumen setelah masalah terlanjur terungkap, serta tanda panik karena selisih anggaran sudah diketahui publik.

Musdesus: Upaya Perbaikan atau Sekadar “Reposisi Dokumen”?

BPD mengklaim bahwa Musdesus dilakukan karena adanya perubahan kegiatan. Namun, kejelasan tentang apa yang berubah, mengapa dokumen berubah setelah laporan masuk, bagian mana yang salah pada perencanaan awal, dan apa hubungan perubahan ini dengan selisih kwitansi proyek pipa Rp20 juta yang sudah dilaporkan, masih menjadi misteri.

"Kalau memang datanya benar sejak awal, tidak ada alasan untuk mengubah. Perubahan justru menunjukkan adanya kekeliruan serius yang tidak pernah disampaikan dalam audiensi," ujar Cece.

Keterlibatan Publik Diabaikan: Agenda Tertutup?

Kejanggalan semakin terasa karena Musdesus ini hanya mengundang Ketua RW/RT, LPM, Bhabinkamtibmas, BUMDes, dan Karang Taruna. Pelapor atau warga yang mengetahui langsung dugaan penyimpangan, justru tidak dilibatkan. Dalam tata kelola yang sehat, partisipasi masyarakat yang terdampak dan pihak yang mengetahui kejanggalan adalah sebuah keharusan. Pengabaian ini tentu menimbulkan kecurigaan.

Cece Maulana Insan dari GPPSDA-LH menegaskan pentingnya transparansi dalam seluruh proses Musdesus. Ia menggarisbawahi bahwa perubahan anggaran tanpa klarifikasi kepada masyarakat hanya akan memperkuat dugaan bahwa Musdesus ini adalah upaya merapikan administrasi, bukan memperbaiki kesalahan. Ia pun memastikan akan hadir sebagai pemantau, meski tanpa undangan resmi.

GPPSDA-LH telah mengirimkan tembusan rilis ini kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Bogor, Inspektorat Kabupaten Bogor, DPMD Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan Ombudsman RI, dengan harapan seluruh agenda Musdesus dipantau secara ketat dan tidak dijadikan ajang untuk merekayasa dokumen demi menutupi potensi pelanggaran.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Desa Ciasihan untuk membuktikan komitmen mereka terhadap kejujuran, integritas, dan konsistensi. Publik menanti jawaban yang transparan dan akuntabel. GPPSDA-LH berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan sepenuhnya terungkap. (Ucu)