JABARONLINE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat menggelar rekonstruksi kasus perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI (16). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Cikarang Barat, Selasa (2/12/2025) kemarin, sebagai bagian dari penguatan alat bukti untuk proses hukum para pelaku.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan, rekonstruksi berlangsung tertib, aman, dan lancar di bawah pengamanan personel Reskrim, Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Seluruh rangkaian kegiatan dapat diperagakan tanpa hambatan oleh para pihak,” ujar Tri Baskoro pada Rabu (3/12/2025)

Dalam rekonstruksi tersebut, selain menghadirkan satu tersangka, enam Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), satu anak korban, juga turut dihadirkan enam saksi anak yang seluruhnya didampingi orang tua atau wali. Para pihak memperagakan peran masing-masing sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tri Baskoro menyebut sebanyak 20 adegan diperagakan, menggambarkan runtutan kejadian mulai dari para pelaku berkumpul, tindakan kekerasan dilakukan, hingga korban mengalami luka serius.

“Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan keterangan para saksi, korban, maupun ABH. Seluruh adegan menguatkan hasil penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka dan para ABH dilakukan penahan guna mencegah kemungkinan mengulangi perbuatannya serta menjamin kelancaran proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, ditemui terpisah, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

“Concern kami adalah bahwa setiap kasus bullying, kekerasan terhadap anak, tawuran, dan kenakalan remaja di Kabupaten Bekasi akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Penanganan perkara akan terus kami lanjutkan sampai tuntas demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa perundungan itu terjadi di lapangan bola Kampung Poncol RT 001 RW 002, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (2/9/2025) siang. Korban AAI, yang baru sebulan bersekolah, dikeroyok belasan kakak kelasnya. Menurut keterangan sang ayah, Indra Prahasta (41), AAI dipaksa jongkok dengan wajah menghadap ke atas lalu dipukul bergiliran. “Setiap pelaku memukul 8 sampai 10 kali,” kata Indra.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami patah tulang rahang dan harus menjalani perawatan medis.***