KILASBERITA.ID, Jakarta, — Pemerintah menerbitkan paket 25 regulasi sepanjang 2025–2026 sebagai langkah strategis memperkuat agenda swasembada pangan sekaligus mendorong hilirisasi pertanian. Kebijakan ini mencakup satu Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dua Keputusan Presiden, tujuh Instruksi Presiden, serta sejumlah Peraturan dan Keputusan Menteri Pertanian.

Di saat bersamaan, pemerintah juga mencabut sekitar 547 regulasi internal, menandai dua arah besar reformasi: penataan ulang arsitektur kebijakan dan penyederhanaan prosedur administratif yang selama ini dianggap memperlambat eksekusi program pangan.

Deregulasi dari Hulu ke Hilir

Paket deregulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat struktur rantai pasok pangan modern, mulai dari produksi hingga distribusi. 

Fokus utama mencakup lima bidang: 

penyederhanaan aturan internal, percepatan perizinan produksi, reorganisasi kelembagaan teknis, penataan tata niaga impor, serta penguatan koordinasi pusat-daerah melalui Instruksi Presiden.

Pencabutan ratusan regulasi internal dinilai penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan turunan. Sebelumnya, satu program pangan kerap memiliki banyak pedoman dan surat edaran yang berjalan bersamaan, sehingga meningkatkan biaya koordinasi dan memperlambat pengambilan keputusan.

Percepatan Produksi dan Inovasi Benih

Pada level produksi, perubahan Peraturan Menteri Pertanian terkait penamaan dan pendaftaran varietas tanaman memperjelas kriteria serta menetapkan batas waktu layanan maksimal 17 hari kerja melalui sistem digital.