JABARONLINE.COM-- Camat Pasirjambu, Nia Kania, memberikan pernyataan resmi usai kegiatan mediasi antara warga RW 13 dan Pemerintah Desa Cukanggenteng yang digelar pada Jumat (10/10/2025).

Mediasi ini digelar menyusul sejumlah persoalan yang mencuat di tengah masyarakat, termasuk tuntutan terhadap kinerja Kepala Desa Cukanggenteng.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nia menegaskan bahwa hasil mediasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk langkah lebih lanjut.

“Hasil mediasi hari ini akan kami tindak lanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan di Pemerintah Kabupaten Bandung. Kami berharap aspirasi warga bisa segera mendapatkan respons sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Nia.

Menurut Nia, dalam forum tersebut warga menyampaikan beberapa poin penting, salah satunya adalah permintaan agar Kepala Desa Cukanggenteng menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Permintaan maaf dari Pak Kades menjadi salah satu hasil mediasi. Alhamdulillah, beliau telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan kesiapan untuk memperbaiki sikap dan komunikasi ke depan,” jelasnya.

Terkait isu lainnya seperti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan persoalan administratif lainnya, Nia menyebut bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut melalui musyawarah desa berikutnya.

“Pembahasan mengenai BUMDes dan hal-hal administratif belum dibahas dalam pertemuan ini. Kami ingin fokus menyelesaikan persoalan satu per satu agar hasilnya lebih optimal,” kata Nia.

Sementara itu, menanggapi adanya aspirasi warga yang meminta Kepala Desa mengundurkan diri, Nia menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara spontan, karena harus melalui prosedur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada aspirasi terkait permintaan pengunduran diri, namun kami tekankan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Harus ada proses dan tahapan hukum yang dilalui sesuai regulasi,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, warga juga menyerahkan dokumen berisi aspirasi dan harapan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditindaklanjuti secara resmi sesuai prosedur.

“Dokumen aspirasi dari warga telah disampaikan kepada BPD agar bisa diproses sesuai mekanisme yang berlaku di desa,” ujar Nia.
Ia pun berharap agar situasi di Desa Cukanggenteng tetap kondusif dan masyarakat terus mengedepankan musyawarah sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah. Musyawarah adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan,” tutupnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Cukanggenteng, Rosiman, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada Ketua RW 13 dan para tokoh masyarakat. Ia mengakui bahwa telah terjadi miskomunikasi yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga, terutama kepada Ketua RW yang terdampak akibat miskomunikasi. Melalui audiensi ini, saya ingin memperbaiki pola komunikasi agar ke depan bisa lebih transparan dalam menjalankan kebijakan desa,” ungkap Rosiman.

Rosiman juga menanggapi isu tukar guling tanah aset desa (tanah carik) yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah melalui mekanisme musyawarah desa dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Tukar guling dilakukan berdasarkan musyawarah desa dan sesuai regulasi yang berlaku. Tanah yang kurang bermanfaat ditukar dengan tanah yang lebih strategis demi menunjang pembangunan dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, komitmennya sebagai kepala desa adalah untuk mengabdi dan memajukan Desa Cukanggenteng melalui pendekatan musyawarah dan keterbukaan.

“Saya ingin memajukan desa ini. Kami selalu melakukan musyawarah, apalagi jika berkaitan dengan hal-hal yang menjadi prioritas pembangunan,” tambahnya.
Menanggapi rencana gugatan hukum dari Ketua RW 13, Rosiman menyayangkan langkah tersebut dan berharap persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau memang ada rencana gugatan, itu hak warga sebagai bagian dari negara hukum. Tapi sejujurnya, ini hanya persoalan komunikasi. Tidak ada maksud menyinggung. Yang saya sampaikan sebenarnya bagian dari pembinaan, bukan penghinaan,” katanya.

Ia juga mengklarifikasi soal pernyataannya yang dianggap menyinggung, dalam konteks kegiatan kunjungan anggota dewan terkait bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang kurang terlaporkan.

“Waktu itu ada kegiatan kunjungan dari anggota dewan yang memberikan bantuan Rutilahu. Saya hanya ingin koordinasi yang lebih baik. Sayangnya, saya tidak mendapatkan laporan. Tidak ada niat buruk, hanya ingin semua kegiatan bisa termonitor dan dilaporkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.