Jabaronline.com, Kamis, 27 November 2025 | Sukabumi Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak, Zaenal Abidin, akhirnya memberikan jaminan resmi terkait data penerima Bantuan Kesra atas nama Bu Elis, yang diurus oleh Bah Empud selaku kakek dari anak Bu Elis.

“Saya sebagai Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak terus melakukan upaya agar anak tersebut atau bantuan dari pemerintah tersebut bisa diterima oleh keluarganya atau ahli warisnya/anaknya. Alhamdulillah semua sudah beres,” ungkapnya dalam keterangan resmi kepada Matasosial.com. .

Pernyataan ini menjadi titik terang setelah serangkaian penolakan di lapangan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah desa untuk memastikan bantuan sampai kepada pihak yang berhak.

Masih menurut pengakuan Zaenal Abidin, ia menegaskan siap bertanggung jawab jika kemudian muncul perselisihan terkait data penerima, karena anak tersebut adalah anak kandung dari penerima Bantuan Kesra BLT.

“Jadi sudah kelar sama kantor pos dan tadi pun saya nengok anaknya yang celaka itu di RS Palabuhanratu. Ya intinya sudah beres dan saya tanggung jawab, saya pastikan beres dan bisa di terima bantuannya,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah pengaduan dari warga Sukabumi membuka mata publik tentang pahitnya kenyataan di balik aturan bantuan sosial. Bantuan Tunai Sosial Kesra senilai Rp900 ribu tercatat atas nama Elis, mantan istri yang sudah lama bercerai dan kini merantau ke Arab Saudi. Sementara anaknya tinggal bersama sang ayah yang sakit parah, hampir delapan tahun hanya bisa berbaring tanpa mampu beraktivitas. “Jadi anaknya ikut di Kartu Keluarga bapaknya,” kata Abah Empud, kakek dari anak Elis.

Ketika kabar bantuan datang, sang anak yang masih sekolah terpaksa meminta izin kepada gurunya untuk mengambil bantuan di kantor pos demi biaya makan sehari-hari. Namun, takdir berkata lain.

“Tadi di telepon bapaknya, suruh ambil bantuan di kantor pos. Namun sebelum ke kantor pos, anterin dulu temannya yang sakit. Ya itu terjadi kecelakaan di perjalanan, sekarang di rumah sakit Palabuhanratu,” ungkap Abah Empud dengan suara bergetar.

Kini, anak tersebut dirawat di IGD RSUD Palabuhanratu, menambah luka di tengah harapan yang pupus.

Dalam kondisi darurat, sang kakek mencoba mengambil bantuan di kantor pos wilayah Cikakak. Namun, permintaan ditolak dengan alasan kartu keluarga buram, padahal KK tersebut jelas mencatat status perceraian dan nama penerima bantuan.

“Jadi Abah anu ngambil ke kantor pos, tapi ditolak karena kartu KK-nya buram,” terang Abah Empud.

Setelah KK dicetak ulang dengan tulisan jelas, sang kakek kembali mencoba, tetapi tetap ditolak dengan alasan teknis. Petugas menyebut kantor pos sudah tidak ada orang dan mengarahkan agar datang keesokan harinya ke kantor desa Sukamaju Kecamatan Cikakak.

“Tadi datang lagi setelah kartu KK dicetak ulang dengan tulisan jelas dan tidak buram, juga sama ditolak… diarahkan besoknya ngambil ke kantor desa Sukamaju,” kata Abah Empud dengan nada pilu dan mata berkaca-kaca.

Bahkan surat keterangan resmi dari Kepala Desa Sukamaju yang menegaskan kondisi keluarga pun tak mampu meluluhkan aturan kaku di lapangan.

Kisah ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seperti ini wajah kebijakan yang diharapkan Presiden Prabowo di daerah.

Aturan memang penting untuk menjaga ketertiban dan akuntabilitas, tetapi aturan yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan kondisi nyata justru bisa melukai rakyat yang seharusnya dilindungi.

Bantuan sosial bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan napas kehidupan bagi keluarga miskin, anak sekolah, dan orang tua yang sakit.

Ketika aturan menutup mata terhadap sisi kemanusiaan, tujuan mulia bantuan itu kehilangan makna. Harapan rakyat sederhana: aturan tetap dijaga, tetapi jangan sampai sisi kemanusiaan hilang. Karena sejatinya, negara hadir bukan hanya dengan regulasi, tetapi juga dengan empati.

Sebagai penutup, akhirnya kisah penuh air mata ini menemukan titik terang. Berdasarkan keterangan langsung dari Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak, bantuan Kesra atas nama Bu Elis yang diurus oleh Bah Empud dipastikan dapat diterima oleh anak kandungnya sebagai ahli waris yang sah. Dengan jaminan tersebut, keluarga yang sempat terombang-ambing oleh aturan kaku kini memperoleh kepastian bahwa hak mereka tidak akan hilang. Kepastian ini menjadi bukti bahwa di balik regulasi, masih ada ruang bagi kemanusiaan untuk hadir dan memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkan.

Kepala Desa Sukamaju juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung perjuangan keluarga ini. “Saya berterima kasih kepada masyarakat, dan semua pihak yang sudah ikut membantu hingga masalah ini bisa selesai. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus serupa, dan bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh mereka yang berhak,” ujarnya penuh harap.