JABARONLINE.COM, Jakarta – Kantor Advokat/Pengacara SES & Partners selaku kuasa hukum Y Husen Ibrahim, SH secara resmi meminta Notaris Haria Fitri Sucipto, SH, MH untuk membatalkan penerbitan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 4 Tahun 2025 atas nama Meiliany. 

Permintaan tersebut disampaikan karena diduga terdapat unsur kelalaian notaris dalam menerapkan asas kehati-hatian.

Kantor Hukum SES menilai akta tersebut diterbitkan tanpa dukungan alat bukti yang memadai, khususnya terkait silsilah atau garis keturunan yang sah. 

Dalam akta itu disebutkan Meiliany sebagai ahli waris dari Tan E Lie dan Tan No Nie, namun tidak disertai dokumen pendukung yang membuktikan hubungan darah secara hukum.

“Ini terlihat dari keterangan dalam akta yang langsung menyatakan Meiliany sebagai ahli waris Tan E Lie dan Tan No Nie, tanpa didukung alat bukti yang menguraikan silsilah atau garis keturunan secara benar,” ujar C. Suhadi, SH, MH, Dr. Eddy Ghazali, SH, MH, dan Intan Kunang, SH, MH dari Kantor Hukum SES dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Menurut SES, sebelum menerbitkan Pernyataan Ahli Waris, notaris seharusnya terlebih dahulu meminta dan memeriksa Akta Kelahiran Meiliany. 

Dokumen tersebut dinilai krusial untuk memastikan identitas orang tua kandung serta hubungan hukum yang sah.

“Dari akta kelahiran akan terlihat dengan jelas Meiliany anak siapa, apakah benar anak dari Tan No Nie, dan siapa ayah kandungnya. 

Faktanya, dalam data yang kami miliki di pengadilan, akta kelahiran Meiliany tidak disertakan,” ungkap mereka.