JABARONLINE.COM – Proses hukum atas laporan dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Jumat (19/12/2025), korban berinisial IY kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Sukabumi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengurai secara rinci peristiwa yang dialami korban pada malam kejadian, yang diduga melibatkan lebih dari satu orang dan terjadi di beberapa lokasi berbeda. Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, menyebut kliennya memberikan keterangan detail terkait dugaan perampasan kebebasan serta tindak kekerasan fisik.
Menurut Dachi, peristiwa bermula ketika korban diminta keluar dari tempat kerjanya dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan oleh sejumlah pihak. Tidak lama setelah itu, situasi berubah menjadi mencekam. Korban disebut mengalami tindakan kasar sejak awal perjalanan, bahkan sebelum kendaraan meninggalkan area perkantoran.
“Klien kami berada dalam kondisi tertekan sejak awal. Ada tindakan fisik dan intimidasi yang dilakukan berulang kali,” ungkap Dachi.
Sepanjang perjalanan, kendaraan beberapa kali berhenti di lokasi berbeda. Di setiap titik tersebut, korban disebut kembali mengalami kekerasan fisik disertai tekanan psikologis. Salah satu lokasi yang disebutkan berada di wilayah sekitar Jajaway, sebelum kendaraan berbalik arah dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan pesisir selatan Sukabumi.
Tak hanya kekerasan, korban juga disebut mendapat tekanan berupa tuntutan finansial. Dalam kondisi terintimidasi, korban mengaku diminta menyebutkan kemampuan finansialnya, yang kemudian dinilai tidak mencukupi oleh pihak yang menekannya.