JABARONLINE.COM — Tuduhan penculikan terhadap seorang kontraktor berinisial UC dalam perkara yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi mulai menemui titik terang. Pihak terlapor akhirnya membeberkan versi kejadian yang dinilai bertolak belakang dengan narasi yang sebelumnya beredar di ruang publik, Rabu 17/12/2025.

Didampingi kuasa hukumnya, UC menegaskan bahwa peristiwa penjemputan ASN berinisial IY pada Rabu, 10 Desember 2025, bukanlah aksi penculikan sebagaimana yang dituduhkan, melainkan luapan emosi setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tak kunjung mendapat respons.

Kuasa hukum UC dari Kantor Hukum Adil Sajagat, Iden Doni Purnamawan, menjelaskan bahwa kliennya telah berusaha menempuh jalur persuasif dengan melibatkan pimpinan di lingkungan Dinas Perkim. Namun, langkah tersebut dinilai berujung buntu.

“Klien kami sudah menahan diri cukup lama. Ia berulang kali meminta agar difasilitasi pertemuan secara baik-baik, bahkan hanya ingin keluarga pihak terkait dihadirkan. Permintaan itu tidak pernah terealisasi,” ujar Doni kepada awak media.

Menurut Doni, pemicu utama persoalan bermula dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN tersebut dengan istri kliennya. Insiden penjemputan disebut sebagai titik puncak dari akumulasi kekecewaan selama hampir tiga pekan.

Terkait adanya kontak fisik, Doni mengakui memang terjadi pemukulan, namun membantah adanya pengeroyokan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan seorang diri oleh UC, sementara pihak lain yang berada di lokasi hanya mendampingi.

“Tidak ada pengeroyokan. Fakta di lapangan, yang melakukan pemukulan hanya klien kami. Yang lain sekadar menemani,” tegasnya.

Doni juga menyampaikan bahwa viralnya pemberitaan yang dinilai menyudutkan kliennya menjadi alasan pihaknya mengambil langkah hukum lanjutan.

“Awalnya klien kami memilih diam karena ini menyangkut aib keluarga. Namun ketika narasi berkembang seolah klien kami pelaku kriminal, maka kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

UC Ungkap Versi Kejadian dan Bukti yang Dimiliki

Dalam kesempatan yang sama, UC menyampaikan langsung kronologi kejadian menurut versinya. Ia menyebut dugaan perselingkuhan tersebut terjadi pada 19 November 2025 di sebuah hotel di wilayah Kota Sukabumi, tepatnya di kamar bernomor 301.

“Yang memergoki langsung di lokasi adalah saya bersama anak dan saudara saya,” ujar UC.

Usai kejadian itu, UC mengaku tidak langsung bereaksi emosional. Ia memilih melapor kepada atasan ASN yang bersangkutan dengan harapan ada penyelesaian secara institusional.

“Saya sampaikan baik-baik ke atasan yang bersangkutan. Saya tunggu itikad baik, tapi tidak ada tindak lanjut,” katanya.

UC mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menguatkan dugaan perzinahan tersebut, mulai dari percakapan digital hingga rekaman visual yang telah diserahkan kepada penyidik.

Kesabarannya, kata UC, akhirnya runtuh setelah menunggu selama tiga minggu tanpa kejelasan, hingga akhirnya mendatangi kantor tempat ASN tersebut bekerja.

“Saya lihat dia bekerja seperti tidak terjadi apa-apa. Di situ emosi saya terpancing,” ucapnya.

UC juga membantah tudingan penculikan, dengan menyebut bahwa ASN tersebut dibawa untuk dipertemukan langsung dengan atasannya guna memastikan pernyataan yang disampaikan korban.

Laporan Resmi Masuk ke Kepolisian

Sementara itu, UC secara resmi melaporkan ASN berinisial IY ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat dan diterima pada 14 Desember 2025 sore.

Kuasa hukum UC menyatakan pihaknya berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak memandang status terlapor sebagai aparatur negara.

“Proses hukum harus berjalan profesional dan transparan. Status ASN juga berkaitan dengan tanggung jawab etik dan disiplin,” ujar Doni.

Ia menambahkan, seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik dan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

Pihak kepolisian melalui Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus masih berada dalam tahap penyelidikan awal.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkatnya.***